Dishub Identifikasi Angkot Berizin

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Perhubungan Kota Cimahi (Dishub Cimahi) mengidentifikasi sejumlah Angkutan Kota (Angkot) yang memenuhi izin, dengan menempel stiker kode trayek dan lambang. Hal itu menandakan bahwa angkot sudah berbadan hukum dan memiliki izin operasional.

Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggan, membenarkan bahwa belum semua angkot dipasang stiker.

“Untuk kegiatan penempelan stiker baru dilakukan pada trayek khusus terminal Pasar Antri-Cibeber via Baros. Namun belum semua armada trayek,” kata Ranto.

Baca Juga:  Atlet Dayung Asian Games Intensifkan Latihan Di Waduk Jatiluhur

Menurut data Dishub Cimahi, dari 105 unit kendaraan, saat ini Dishub baru menempel sekitar 32 unit yang diberikan oleh Kelompok Kerja Unit (KKU). Rencananya Dishub akan melakukan penempelan stiker setiap Sabtu, sampai semua kendaraan angkot Cimahi memiliki izin dan berbadan hukum.

“Karena tidak terlalu padat aktivitas dari pengusaha penyedia jasa layanan angkutan perkotaan. Sehingga kegiatan penempelan stiker, tidak mengganggu pelayanan angkutan perkotaan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Tenaga Vaksinator Jadi Alasan Kabupaten Bogor Sulit Capai Target Vaksinasi Covid-19

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penempelan Dishub lebih mudah mengecek angkot yang masih berizin maupun memiliki badan hukum atau yang izinnya sudah habis.

“Jadi nanti ketahuan, meski sudah memiliki izin tapi badan hukumnya sudah kadaluarsa,” paparnya.

Pihaknya mengimbau kepada pengusaha angkot untuk segera mengurus dokumen perizinan, agar nantinya bisa dipasangi stiker resmi oleh Dishub.

“Jadi nanti ketahuan, meski sudah berbadan hukum tapi izin trayek dan kartu pengawasannya sudah habis masa berlaku, maka kita anggap angkot tersebut illegal untuk beroperasi. Penempelan stiker juga melibatkan pengurus KKU trayek tersebut, untuk memudahkan koordinasi dengan pemilik angkutan,” paparnya

Baca Juga:  Guguran Awan Panas Gunung Sinabung Capai 1000 Meter, Waspada Lahar Dingin

Hal ini bertujuan untuk upaya perlindungan serta dukungan bagi pengusaha angkutan yang resmi dan berizin serta memudahkan petugas di lapangan untuk mengidentifikasi kendaraan angkutan yang tidak berizin. (Afr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat