Video Seks, Ratusan Orang Jadi Korban Sindikat Pemerasan

JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sebanyak 100 orang lebih jadi korban sindikat pemerasan layanan video seks. Jumlah kerugian rata-rata per orang mencapai puluhan juta rupiah.

Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, AKBP Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, dalam kasus itu, tersangka SF (24) membuka beberapa akun palsu di media sosial Facebook untuk menjerat korban. SF memasang foto perempuan yang diambilnya dari media sosial untuk akun palsunya dan menjalin pertemanan dengan para korban.

Aksi itu, lanjutnya, dimulai dengan menghubungi korban via Facebook video call, messenger atau Whatsapp Video Call sesuai dengan nomor korban yang dicantumkan pada profil akun media sosial milik para korban.

Baca Juga:  Terjatuh Saat Mancing, Warga Subang Ditemukan Tewas di Bendungan Cipondoh

Selanjutnya SF menawarkan korban untuk melakukan panggilan video berbau seks dengan tarif sejumlah uang dan atau pulsa.

“Saat komunikasi panggilan video terjadi, SF akan menampilkan video berisi adegan intim atau ketelanjangan. Apabila korban terperdaya dan ikut memperlihatkan aktivitas intim atau ketelanjangan pribadi, SF merekam adegan korban dan menyimpan file tersebut,” kata Pandra, saaat konferensi pers di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/2), dikutip republika.co.id.

“Pelaku kemudian akan mengancam korban dan memaksa korban agar mengirimkan sejumlah uang, bila permintaan tidak dipenuhi maka pelaku akan mengedarkan file tersebut kepada teman-teman korban di media sosial,” tambah Pandra.

Baca Juga:  Ini Bahaya Kolesterol Jahat Bagi Tubuh Anda

Dia menyebutkan, SF telah menawarkan layanan panggilan video seks sejak Februari 2018, sementara proses pelacakan terhadap pelaku dilakukan dalam waktu beberapa bulan sejak diterimanya laporan oleh pihak kepolisian.

Unit 2 Subdit 1 Dittipid Siber melakukan penangkapan kepada tersangka di rumah orang tuanya di Sidrap, Sulawesi Selatan pada awal Februari 2019 dan mengamankan barang bukti di antaranya beberapa gawai, buku rekening, kartu ATM dan SIM card.

“Dari keterangan tersangka, aksi kejahatan pemerasan dilakukan karena motif ekonomi dan uang hasil kejahatan di antaranya digunakan untuk membeli jam tangan serta gawai,” terangnya.

Baca Juga:  Ratusan Masyarakat Pesisir Danau Toba Ikuti Vaksinasi Massal

Selama melaksanakan aksinya, SF tidak bekerja sendiri melainkan dengan AY yang juga membuat akun palsu lain dan menawarkan layanan jasa video seks serta melakukan pemerasan terhadap korbannya.

Selain AY, tersangka dibantu VB yang memiliki peran mempersiapkan rekening bank untuk digunakan pelaku menerima dana transfer dari para korban. Kedua pelaku, AY dan VB, telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang. Kepada tersangka dikenakan pasal UU dan atau pasal UU ITE serta pasal UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat