Orang Gangguan Jiwa Seperti Ini Yang Bisa Nyoblos

JABARNEWS | KAB PANGANDARAN – Adanya aturan orang mengalami gangguan jiwa diperbolehkan menyalurkan hak suaranya pada Pemilu dan Pilpres tahun 2019. Komisioner Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran Norazizah mengatakan bahwa yang dimaksud dalam aturan itu bukan orang dengan gangguan jiwa sembarangan.

Baca Juga:  Soal UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi Undang Para Gubernur

Ada syarat-syarat tertentu yang membolehkan seorang penyandang disabilitas mental atau orang gangguan jiwa bisa memiliki hak pilih di Pemilu 2019, diantaranya memiliki KTP, sudah terdaftar di DPTHP2 dan adanya keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan sanggup dan mampu ikut menyalurkan hak pilihnya.

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 Butuh Waktu 15 Bulan? Ini Kata Kemenkes

“Jadi, yang bisa ikut nyoblos bukan orang gila yang berkeliar di jalan. Tapi orang gila yang dimaksud yang sudah tidak memiliki akal sehat sama sekali,” ujar Norazizah dikutip dari harapanrakyat.com.

Jelasnya, itu berarti orang gila tersebut masih memiliki keluarga dan belum dikategorikan gangguan jiwa berat dan masih memiliki kemampuan untuk memilih.

Baca Juga:  Ketua KPK Diadukan Atas Dugaan Langgar Kode Etik

“Apabila orang dengan gangguan jiwa tersebit dianggap sanggup menyalurkan hak pilihnya sendiri ke bilik suara, berarti tidak perlu didampingi, namun apabila kesulitan bisa didampingi oleh keluarganya,” terangnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat