Pemilu 2019, Publik Harus Waspada Penyebaran Media Abal-abal

JABARNEWS | MAJALENGKA – ‎Munculnya penyebaran Tabloid Indonesia Barokah dua pekan lalu, membuat Dewan Pers menyatakan bahwa tabloid tersebut bukanlah produk jurnalistik. Oleh karenanya, masyarakat diminta tetap waspada dan tidak mudah memercayai setiap informasi yang datang dan harus dikaji lebih dalam agar tidak termakan hoax (berita bohong).

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka, Jejep Falahul Alam, menjelaskan, kategori produk jurnalistik harus memenuhi kriteria dan ketentuaan yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, kode etik, dan peraturan dewan pers.

Produk jurnalistik itu di antaranya straight news (berita langsung), in depth news (berita mendalam), opinion news (berita opini), investigation news (berita investigasi), dan berita foto.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Purwakarta Imbau Masyarkat Tak Bepergian Saat Libur Nataru

“Selain jenis-jenis berita, produk jurnalistik juga ada yang namanya opini atau artikel, yang merupakan pendapat atau pandangan penulis yang bersifat subjektif tentang suatu masalah,”ujarnya, Rabu (6/2/2019).

Jejep menambahkan, ada opini yang terbagi atas beberapa bentuk, antara lain tajuk rencana, karikatur, resensi, dan pojok suatu penyataan narasumber yang dianggap menarik dan kontroversial.

“Nah, sesuai dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik harus berimbang, harus netral, tidak berpihak, tidak menyudutkan salah satu pihak. Dalam konteks Tabloid Indonesia Barokah itu tidak cover both side, dan terkesan mendiskriminasikan, sehingga tidak bisa dikatakan suatu produk jurnalistik, “paparnya.

Baca Juga:  Derita Kanker Prostat, Aktor Rudy Wowor Meninggal Dunia

Jejep juga mengapresiasi Dewan Pers yang telah memutuskan mengenai keberadaan Tabloid Indonesia Barokah. Menurut Dewan Pers, Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Hal itu karena tidak adanya pencantuman nama badan hukum, penanggung jawab, serta alamat percetakan sebagaimana diwajibkan menurut Pasal 12 Undang-Undang Pers.

Dalam boks redaksi juga tidak ditemukan nama-nama wartawan yang tidak terdata oleh Dewan Pers. Padahal saat ini wartawan diwajibkan mengikuti uji kompetensi wartawan.

“Sesuai aturan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, pemimpin redaksi perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama,”ucapnya.

Baca Juga:  Ocehan Eko Kuntadhi pada Ning Imaz Undang Amukan Netizen

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, mengatakan, telah mendapat infomasi terkait penyebaran tabloid Indonesia Barokah di Majalengka. Dia sudah meminta jajarannya untuk menginventarisir tabloid itu. Penyebarannya sudah ada di 9 kecamatan dan paling banyak di Kecamatan Talaga.

“Kami sudah minta kawan-kawan Panwascam untuk menginventarisir. Tidak berarti ada indikasi pelanggaran, melainkan mengantisipasi terjadinya gesekan. Untuk kampanye sendiri, lembaga pendidikan, tempat ibadah itu masuk ke dalam lokasi yang dilarang,” tandasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat