Gara-gara Ini Izin Angkot Di Cimahi Ditertibkan

JABARNEWS | CIMAHI – Angkutan Perkotaan (angkot) di Kota Cimahi ditertibkan. Penertiban ini dilakukan untuk mengidentifikasi angkot yang berizin dan tidak berizin.

Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan, penertiban dilakukan dengan penempelan stiker pada pintu atau bagian samping badan angkot.

Stiker yang ditempel, lanjutnya, berbentuk bulat dengan warna kuning dan terdapat tiga digit angka tersebut merupakan stiker trayek dan kode trayek dan nomor lambung kendaraan pada unit angkot trayek lokal Kota Cimahi.

Baca Juga:  Fadli Zon Sebut Indonesia Pemimpin Berkarakter, Bukan Petugas Partai Apalagi Ronin

“Yang ditempel stiker itu hanya kendaraan yang sudah berbadan hukum dan izinnya masih berlaku. Untuk angkot yang izin trayeknya sudah kadaluarsa dan tidak berbadan hukum, maka tidak dilakukan penempelan stiker. Hal itu agar memudahkan petugas di lapangan untuk membedakan mana yang berizin dan yang tidak,” kata Ranto dikutip jabarekspres.com, Rabu (6/2/2019).

Disebutkannya, Dishub baru melakukan penempelan stiker untuk sebagian angkot saja dan sisanya akan dilakukan penempelan secara bertahap. Kendati begitu, angkot yang belum dilakukan penempelan stiker masih tetap bisa beroperasi seperti biasanya dan bisa mengangkut penumpang sesuai tryaeknya masing-masing.

Baca Juga:  Ini Cara Pemkab Bekasi Ajak Anak Makin Gemar Minum Susu

“Kemarin (Sabtu, 2 Februari 2019) yang baru ditempel stiker baru 32 unit dari data 105 unit kendaraan yang diberikan oleh pengurus KKU Trayek Terminal Pasar Antri-Cibeber via Baros. Untuk trayek ini belum semuanya selesai dilaksanakan dikarenakan belum semua armada angkutan di trayek tersebut dihadirkan,” katanya.

Baca Juga:  Tahapan Kampanye Pilkada Sudah Dimulai, Ini Kabar Soal Logistik

Ranto menambahkan, ke depan, penempelan stiker pada angkot akan dilaksanakan pada tiga trayek di Kota Cimahi dan akan dilakukan secara bertahap. Sementara total armada trayek lokal berjumlah 403 unit.

“Setelah semua dilakukan penempelan pada ketiga trayekm lokal maka akan ketahuan jumlah yang berbadan hukum dan masih berlaku izinnya,” imbuhnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat