Polres Bandung Sita 12 Kilogram Ganja dari 4 Tersangka

JABARNES | KAB. BANDUNG – Barang bukti sebanyak 12 kilogram diamankan dari empat tersangka dari dua tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Bandung. Hal tersebut diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Bandung.

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan menuturkan, pada 11 Januari 2019 pihaknya menerima laporan dari masyarakat kalau di Kampung Sukasari, Kecamatan Ciwidey, ada dua orang yang bukan warga kampung tersebut dicurigai sebagai kurir narkoba. Dari laporan tersebut Polres Bandung langsung melakukan penyelidikan.

“Dari situ tim kami turun ke TKP, dan ditemukan ada dua orang yang diduga sebagai kurir narkoba berinisial HR alias Badot dan AF alias Mur. Dari dua orang ini kami amankan barang bukti tiga paket ganja seberat 210 gram dan empat paket ganja seberat 240 gram,” ujar Indra seperti dikutip Galamedianews.com, Rabu (6/2/2019).

Baca Juga:  Ribuan Warga Geruduk Kantor BBWS Cimanuk - Cisanggarung

Setelah menangkap HR dan AF, kata Indra, pihaknya kemudian melakukan perkembangan masih di kampung tersebut, dan mengarah kepada seseorang perempuan berinisial SS alias Resti. Di rumah SS, anggota Satresnarkoba menemukan empat kilogram ganja kering.

Baca Juga:  Dua Hari Jelang Puasa, Daging Ayam Dan Telur Naik

“Hasil pemeriksaan, SS ini saat melaksanakan peredaran ganja dikendalikan suaminya inisial Y alias Bimbim dari dalam Lapas Jelekong, Baleendah,” terangnya.

Dari TKP di Ciwidey, Polres Bandung pun kembali melakukan pengembangan. Dan pada 2 Februari 2019 lalu tepat di Kecamatan Banjaran, kembali ditangkap satu orang tersangka berinisial PS alias Ipin.

“Di rumah PS ini kami dapatkan delapan kilogram ganja kering. Dan kami indikasikan PS ini masih satu kelompok dengan HR, AF dan SS, karena barang bukti sama,” ujarnya.

Baca Juga:  Perketat Protokol Kesehatan Covid-19, Disdik Sergai Terapkan 4M

Keempat tersangka ini dijatuhi Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

“Total barang bukti yang kami amankan dari empat orang tersangka ini 12 kilogram ganja kering,” katanya. (Abh)



Jabarnews | Berita Jawa Barat