DPRD Jawa Barat Sahkan Perda Kewirausahaan Daerah

JABARNEWS | BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat sahkan Perda Kewirausahaan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (11/2/2019).

Pengesahan perda itu juga dihadiri Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum.

Ketua Pansus V DPRD Jabar, H. Teuku Hanibal, mengatakan, Perda Kewirausahaan itu bertujuan untuk menumbuhkan semangat kewirausahaan yang kreatif, inovatif, dan berwawasan lingkungan.

“Adanya perda ini dalam rangka membangun perekonomian daerah yang berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan di Jawa Barat. Menciptakan sebuah ekosistem kewirausahaan yang efisien sehingga mendorong daya saing produk daerah provinsi,” kata Teuku saat memaparkan hasil kerja Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, di hadapan peserta Rapat Paripurna.

Baca Juga:  Oded : PNS Harus Netral Dalam Pilkada

Dikatakannya, Perda ini meliputi fasilitasi serta standarisasi wirausaha produk yang akan dihasilkan. Dengan begitu, produk yang dihasilkan dapat berkelanjutan di pasar nasional dan internasional serta mendorong kapasitas usaha para pelaku wirausaha di daerah.

“Materi dan klausul yang dinilai penting telah disepakati untuk dimasukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem kewirausahaan yang lebih baik di Jawa Barat,” katanya.

Baca Juga:  Tiga Menteri Sepakati Peraturan Ponsel Ilegal

Teuku menambahkan, diharapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan sosialisasi Perda Kewirausahaan Daerah ini. Sehingga, para pelaku wirausaha dapat segera mengetahui dan memahami serta mengimplementasikannya secara nyata.

“Gubernur segera membuat Pergub sebagai tindak lanjut dari pengundangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Kewirausahaan Daerah,” pungkasnya.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, menyambut baik ditetapkannya Perda Kewirusahaan Daerah ini.

“Sekarang kita punya dasar hukum memberi bantuan ke anak-anak muda milenial untuk berwirausaha ya,” kata Emil, panggilan Gubernur.

Baca Juga:  Komisi V DPRD Jabar Upayakan Pelaksanaan PPDB Tertib dan Transparan

Selain memudahkan dalam memberikan subsidi ke masyarakat, Perda ini juga, menurut Emil, membuat lebih leluasa ketika akan membangun pusat-pusat pelatihan kewirausahaan dan memudahkan memasarkan produk usaha masyarakat.

“Jadi Perda ini mendukung dalam membuat pusat-pusat pelatihan dan lebih mudah memarketingkan mereka. Intinya dasar hukum ini membuat kita lebih leluasa,” terangnya.

“Sebelum terbitnya Perda Kewirausahaan ini, dulu penanganan kewirausahaan masyarakat diurusi oleh beberapa OPD seperti Dispora maupun Dinas UKM. Sekarang itu sudah dikunci dalam Perda ini,” tambah Emil. (Mil)


Jabarnews | Berita Jawa Barat