Polisi Gadungan Di Depok Ini Gelapkan Mobil, Diceraikan Istri Pula

JABARNEWS | DEPOK – Polresta Depok membekuk seorang tersangka penipuan dan penggelapan sebuah mobil. Tersangka bernama Taufiq Hidayat menyamar sebagai polisi gadungan, yang mengaku tengah bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Deddy Kurniawan mengatakan, tersangka menggelapkan mobil pemilik kontrakan yang bernama Sudrajat. Uang hasil menggadaikan mobil tersebut digunakan pelaku untuk modal nikah.

“Jadi Taufiq ini memang sudah menyewa mobil Sudrajat (korban, red) sebanyak dua kali dengan mengaku sebagai anggota polisi,” kata Dedy.

Baca Juga:  Di Tol Cipali, Speed Gun Ciduk 49 Pelanggar Lalu Lintas

Taufiq ditangkap jajaran Polresta Depok di kontrakannya, Kampung Mangga, Kecamatan Pancoran Mas, Depok. Ia ditangkap seusai dilaporkan atas tindak pidana penggelapan mobil jenis Toyota Agya warna putih tahun 2014 Nopol B 1193 SVF, Senin (16/12/2019).

Sebagai pemilik kontrakan, Sudrajat memercayai Taufiq yang ingin meminjam kembali mobilnya tersebut. Atas alasan ingin mengantarkan ibunya yang sakit. Namun, ternyata pelaku menggadaikan mobil tersebut tanpa sepengatahuan pemilik.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Bogor Desak DLH Bentuk Detektif Lingkungan untuk Atasi Masalah Sungai Cileungsi

“Saat korban minta mobil yang telah dipinjamkannya, si pelaku sudah tidak bisa dihubungi dan pergi dari kontrakannya begitu saja,” ujar Deddy.

Dari pengakuan Taufiq, uang hasil penggelapannya dipakai untuk modal nikah dengan pasangannya. Sekaligus biaya hidupnya sehari-hari. “Kerugiannya sebanyak Rp 140 juta digunakan untuk modal nikah,” terang Deddy.

Ia mengaku, dirinya telah berbohong dengan istrinya sepanjang pernikahan dengan mengaku sebagai polisi. “Jadi istri saya juga syok saat tahu saya bukan polisi. Akhirnya dia ceraikan saya,” ujar Taufiq.

Baca Juga:  Survei Cagub Jabar 2024, Charta Politik: Dua Nama Ini Berpeluang Maju

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan, satu stel baju seragam dinas polisi, satu buah pistol mainan plastik, satu baju hitam bertuliskan Polsek Kalideres, dan satu paket perlengkapan pernikahan.

“Oleh karena perbuatannya, Taufiq dikenakan pasal 378 KUHP junto 372 dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara,” tutup Deddy. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat