James Kekeuh Tidak Tahu Soal Proyek Meikarta

JABARNEWS | BANDUNG – James Riady akhirnya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek meikarta di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (06/02/2019). Dalam kesaksiannya James mengaku tidak mengetahui terkait proyek Meikarta.

James yang merupakan pengusaha dalam persidangan tersebut mengatasnamakan diri sebagai ketua yayasan pendidikan Pelita Harapan. Meski mengakui terkait adanya pertemuan, namun James membantah tidak mengenal Neneng Hasanah Yasin.

“Waktu itu Pak Toto‎ mengajak saya. Saya sempat mengelak tapi pak Toto terus mengajak bertemu dengan ibu bupati karena beliau baru melahirkan. Akhirnya saya ikut ke kediaman bupati,” kata James.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan James Riyadi membahas soal perizinan IMB bahkan menunjukan gambar terkait Meikarta. Namun, James menyanggah adanya pembahasan proyek Meikarta maupun pemberian uang.

“Waktu itu saya dan Neneng Hasanah Yasin membahas terkait dunia pendidikan”, kata James.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Usulkan Nama Pj Sekda, Siapa Sosok Dimaksud?

Namun, keterangan James bertolak belakang dengan dakwaan jaksa untuk terdakwa Billy Sindoro yang menyebut bahwa Neneng menerima suap senilai Rp. 16 miliar untuk perizinan IPPT dan IMB proyek Meikarta.

Dalam fakta persidangan sebelumnya pun Billy disebut membuat tim untuk mengurus izin tersebut dengan melibatkan Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi. Keempatnya dalam kasus ini ditetapkan sebagai terdakwa.

Menanggapi hal itu, James lagi-lagi menyangkalnya. Ia mengaku tidak tahu terkait proses perizinan dari proyek Meikarta. Alasannya, ia tidak punya kaitan dengan pengembang

Jaksa kemudian menanyakan PT Inti Anugerah Propertindo (IAP). Ia menjelaskan perusahaan yang bergerak dalam investasi itu adalah warisan orang tuanya untuk dirinya dan adiknya.

Baca Juga:  Kalimalang Mulai Ditata, Warga Bekasi Tambah Destinasi Wisata

Persidangan untuk kesaksian James Riady hanya berlangsung sekitar 60 menit. Sebelumnya James meminta ijin untuk menyatakan kesaksiannya karena ada jadwal perayaan Imlek di luar negeri bersama keluarga.

Diberitakan dalam persidangan sebelumnya, saksi kasus suap Meikarta, Acep Eka Pradana mengungkap adanya pertemuan antara Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan James Riady.

Pria yang dahulu bekerja sebagai ajudan Bupati itu mengatakan pertemuan antara James dan Neneng terjadi pada awal 2018.

“Saya dapat telepon pak James Riady mau menghadap ibu. Saya langsung sampaikan ke ibu, pak James mau menghadap,” ujar Acep saat ditanya Jaksa KPK dalam sidang kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (16/1/2019).

Setelah pertemuan itu, anak buah Billy Sindoro, yang merupakan konsultan pengembang Meikarta, Fitradjaja Purnama dan Henry P Jasmen sering bertemu dengan Neneng.

Baca Juga:  Polsek Pamanukan Sita Puluhan Liter Miras

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, pertemuan James Riady dengan Neneng tersebut diduga berkaitan dengan proyek Meikarta. Dalam surat dakwaan, James sempat memperlihatkan gambar proyek pembangunan Meikarta kepada Neneng.

Selepas pertemuan tersebut, pengembang Meikarta mengajukan permohonan IMB untuk 53 apartemen dan 13 basement dalam proyek Meikarta. Permohonan tersebut dilayangkan pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi. KPK pun menyebut serangkaian suap terjadi dalam proses penerbitan IMB tersebut.

Keempat terdakwa disebut jaksa telah menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan pejabat pemerintah Kabupaten Bekasi. Pemberian uang senilai Rp. 16,1 miliar dan 270 ribu Singapura tersebut diyakini terkait pengurusan sejumlah izin proyek Meikarta. (San)

Jabarnews | Berita Jawa Barat