Ini Cara Diskoperdagin Cianjur Cegah Rentenir Beraksi di Wilayahnya

JABARNEWS | CIANJUR – Untuk mencegah keberadaan rentenir berkedok koperasi simpan pinjam (kosipa), Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperdagin) akan mengoptimalkan satgas khusus yang bertugas mengevaluasi dan memeriksa kegiatan koperasi yang ada.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperdagin Cianjur Judi Adi Nugroho di Cianjur, Jumat (19/7/2019), mengatakan saat ini tercatat dari 1.400 koperasi aktif di Cianjur, 30 persen di antaranya menjalankan bidang usaha simpan pinjam.

Baca Juga:  Wagub Jabar: Pendidikan Harus Jadi Tameng Masuknya Radikalisme

Namun, aktivitas simpan pinjam tersebut sudah seharusnya hanya untuk anggota, dengan sistem yang tidak memberatkan dengan hasil keuntungan yang dikembalikan untuk kesejahteraan anggota.

“Tidak menutup kemungkinan ada koperasi nakal yang menjadikan koperasi sebagai kedok, padahal rentenir yang malah memberatkan peminjam atau anggota,” katanya.

Baca Juga:  Begini Tandanya Jika Kampas Kopling Motor Kalian Sudah Minta Ganti

Rentenir berkedok koperasi simpan pinjam pun harus dilihat badan hukumnya karena dikhawatirkan koperasi tersebut tidak berbadan hukum dan terdaftar di dinas.

“Jika ditemukan kejanggalan, maka tindakan mulai dari peringatan sampai tindakan tegas lainnya akan diberlakukan. Namun, selama ini, belum ada laporan terkait koperasi yang bermasalah ataupun memberatkan anggotanya,” kata Yudi.

Sementara temuan langsung dari satgas sudah pernah ada, meskipun tindakannya baru sebatas tahap awal atau teguran. Pihaknya berharap kalau ada koperasi bermasalah segera laporkan ke satgas.

Baca Juga:  Tiga Kelebihan Karpet Vinyl Jika Dipasang Di Rumah

“Sampai tindakan tegas akan kita berikan, kami berharap warga Cianjur tidak tergiur dengan dana pinjaman dari rentenir, meskipun persyaratan mudah, namun akan memberatkan di belakangnya,” kata dia. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat