Bawaslu Subang Buka Penerimaan Pegawai Non-PNS

JABARNEWS | SUBANG – Dalam meningkatkan upaya kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan penerimaan Pegawai Non-PNS di Kabupaten Subang, awal tahun ini untuk menghadapi Pileg dan Pilpres 2019.

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 0065/SJ/KP.01.00/I/2019 tentang Rekruitmen Penambahan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Subang membuka penerimaan Pegawai Non-PNS di awal tahun ini guna menghadapi Pileg dan Pilpres 2019.

Baca Juga:  Jilid Baru Korban Angin Puting Beliung Setelah Lima Bulan Tinggal di Tenda

Adapun persyaratan merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pegawai Pemerintah Non PNS di lingkungan Bawaslu. “Pengumuman penerimaan tertanggal 4 hingga 8 Februari 2019,” ujar Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Subang, Euis Yuliawati, Selasa (5/2/2019).

Baca Juga:  Segini Kekayaan Ketua MK Anwar Usman yang Akan Nikahi Idayati Adik Jokowi

Ia menerangkan, saat ini ada kuota penambahan 12 orang Staf Bawaslu Kabupaten Subang dengan prasyarat berpendidikan minimal S1. Terdiri dari 7 orang berlatar belakang Sarjana Hukum, Sarjana IT 1 orang, Sarjana Ekonomi 2 orang dan berlatar pendidikan lainnya (S1) 2 orang.

“Hal ini tentunya sesuai dengan SOTK tentang penerimaan pegawai non-PNS di lingkungan Bawaslu. Dan Subang mendapat kuota 12 orang,” ujarnya.

Baca Juga:  Heboh, Seorang Anak di Cianjur Nekat Bacok Ayah Sendiri Hingga Tewas

Ia berharap dengan penerimaan staf baru ini akan lebih memaksimalkan kinerja Bawaslu khususnya di Kabupaten Subang.

“Apalagi saat ini kita sedang dihadapkan pada tahun politik pileg dan pilpres 2019, jelas kita membutuhkan Staff yang dapat menunjang kinerja Bawaslu ke depan,” harapnya. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat