Draft RUU Diduga Copy Paste Dari Website Tak Dikenal

JABARNEWS | KOTA CIMAHI – Polemik Draf RUU Permusikan yang diinisiasi DPR ditolak oleh ratusan pelaku musik Indonesia. Para penggiat musik membuat petisi penolakan secara online serta ramai mengunduh gambar bertuliskan Tolak RUU Permusikan.

Salah seorang penggiat musik indie Kota Cimahi Bagus Ganjar mengatakan, dalam draft tersebut beberapa pasal dinilai sarat merepresi aktivitas bermusik dan membatasi proses kreatif para musisi.

“Terakhir saya dapat info kalau draft RUU itu sumbernya dari website tidak dikenal. Sudah jelas kalau mereka (DPR ) memang tidak serius menggagasnya,” ujarnya usai sesi latihan bersama band di salah satu studio Kota Cimahi, Rabu (6/2/2019).

Baca Juga:  Mantap! Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia di Karawang Capai Target, Segini Jumlahnya

Sama seperti musisi yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Musik, Bagus mengaku keberatan terhadap beberapa pasal yang dinilai janggal. Misalnya soal Pasal 5 yang memuat larangan-larangan, seperti tak boleh membuat lagu bernada provokatif dan menghina agama.

“Kalau saya liatnya musisi itu sebagai kontrol sosial atau agen perubahan. Karya mereka mau itu lagu bertema melankolis sekalipun tergantung dari keterlibatan musisinya itu sendiri di luar musik. Tapi percuma kalau dia ingin meraup profit saja. Berarti mereka pekerja industri, mengikuti arahan industri aja yang kian oportunis,”paparnya.

Baca Juga:  Miliki Anggaran Rp51,9 Miliar, Apa Saja Kinerja DPRD Purwakarta?

Beberapa pasal bermasalah lainnya yaitu pasal empat, lima, tujuh, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51. Pasal bermasalah tersebut, merupakan wujud bukti ketidakpahaman para penyusun RUU tentang regulasi yang hendak disusun.

“Dengan atau tanpa RUU musik pun banyak tindak represi terhadap masyarakat di beberapa titik api. Mungkin momen ini bisa menjadi parameter musisi agar lebih peka terhadap pergulatan politik yang mempengaruhi aktivitas bermusik ataupun di luar musik. Oh ya, musik mampu mentransformasi nilai kan?,” tukasnya.

Koalisi menilai RUU ini memarjinalisasi musisi independen dan cenderung berpihak kepada industri besar. Hal itu secara kentara ditinjau dari kewajiban sertifikasi dan aturan distribusi karya musik yang hanya bisa dijalankan oleh industri besar. Kendati ekosistem musik dinilai mengalami stagnasi setelahnya.

Baca Juga:  Mengenal Manfaat Paranet Jika Dipasang di Rumah

Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan membuat petisi online dengan dorongan yang sama yaitu menolak RUU tersebut. Hingga Senin (6/2/2019) pukul 19.30 WIB, petisi itu sudah diteken lebih dari 203.683 kali.

Petisi tersebut diinisiasi oleh penyanyi Danilla Riyadi. Petisi tersebut mengatakan dengan lugas: “RUU Permusikan tidak perlu dan justru berpotensi merepresi musisi.” (Afr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat