Jengkel Pembangunan Mangkrak, PMII Kabupaten Tasikmalaya Sambangi Dinas PUPR

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya mempertanyakan banyaknya pembangunan infrastruktur yang mangkrak di wilayah itu.

Kegundahan mereka disampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (6/2/2019).

“Audiensi tersebut tindak lanjut dari audiensi dengan Bappeda Kabupaten Tasikmalaya pada akhir Januari lalu. Dalam kesempatan tersebut PMII menanyakan kelanjutan sejumlah pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Tasikmalaya,” kata Ketua PC PMII Kabupaten Tasikmalaya, Lutpi Lutpiansyah, melalui pesan singkat, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga:  Pengamanan Asian Games Super Ketat, Penonton Dilarang Bawa Tas Besar

Dia menyebutkan, pembangunan mangkrak yang dikritisi PMII yaitu Jalan Ciawi-Singaparna yang hingga kini belum selesai pengerjaannya. Dalam proyek itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengindikasikan ada kerugian uang negara.

“Selain itu, pembangunan Masjid Agung yang diindikasikan asal-asalan dalam pengerjaannya dan pembangunan Sarana Olah Raga (SOR) di Mangunreja yang sampai hari ini belum ada kejelasan,” katanya.

Lutpi menuturkan, PUPR sebagai dinas teknis harus bertanggung jawab dan mengevaluasi terkait pembangunan inprastruktur di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Klaim Pertunjukan Air Mancur Sri Baduga Gerakan Roda Ekonomi Warga

“Jangan sampai ada banyak pembangunan yang mangkrak dan secara kualitas tidak sesuai dengan spesipikasi standar minimum. Itu berdampak terhadap kemajuan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya,” tandasnya.

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya, Mamik M. Fuadi, mengatakan, untuk pembangunan jalan Ciawi-Singaparna membutuhkan anggaran sekitar Rp. 54 miliar dan pengerjaannya ditargetan rampung tahun ini.

“Sedangkan untuk melanjutkan pembangunan Sarana Olahraga di Mangunreja sudah ada anggaran dari provinsi sebesar Rp. 50 miliar. Adapun untuk pembangunan Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya pihak pemborong dikenai denda akibat keterlambatan pembangunan,” jelasnya.

Baca Juga:  Mal Pelayanan Berharap Permudah Masyarakat dalam Mengurus Dokumen

Ditambahkannya, pada 2018, banyak pemborong yang terkena denda ratusan juta rupiah karena banyaknya proyek yang tidak selesai sesuai waktu yang sudah ditargetkan

“Seperti pembangunan gapura di Rumah Sakit SMC, itu juga termasuk,” katanya. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat