Ada SIM Milenial Mulai Maret 2019

JABARNEWS | JAKARTA – Mulai Maret 2019, siswa-siswi kelas 11 dan 12 SMA/SMK yang sudah berusia 17 tahun diperbolehkan membuat atau memperpanjang SIM. Salah satu syarat ketika membawa kendaraan bermotor itu diberi nama SIM Milenial.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, mengatakan, SIM Milenial dibuat dengan desain dan motif khusus. Program ini memang ditujukan untuk kaum milenial, agar bisa tertib berlalu lintas dan paham tentang rambu lalu lintas.

Baca Juga:  Kota Cimahi Zona Merah, DPRD Jabar Minta Pelaksanaan PPDB Sesuai Aturan Prokes

Sebelum membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM, lanjutnya, para siswa-siswi itu akan diberikan pelatihan mengenai keselamatan berkendara, atau cara berkendara yang benar agar ketika membawa motor atau mobil bisa tertib.

Baca Juga:  Panwascam Tongkrongi Rapat Minggon, Ada Apa?

“Kita akan memberikan pelayanan membuat SIM ke sekolah-sekolah, namun dengan catatan semua persyaratan yang sesuai dengan undang-undang harus dipenuhi.

SIM Milenial ini hanya untuk permohonan pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SIM C atau buat sepeda motor,” ujar Refdi, dikutip Kompas.com, Kamis (7/2/2019).

Dikatakannya, pelayanan seperti ini diberikan, karena banyak anak “zaman now” yang beranggapan bahwa membuat SIM itu sulit dan proses birokrasinya berbelit-belit, sehingga menjadi malas sampai akhirnya tidak punya SIM.

Baca Juga:  Ketua Persit Kodim Subang Kunjungi Bayi Kembar Siam

“Kalau yang belum berusia 17 tahun tidak diperbolehkan, harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Refdi. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat