Larang Iklan Rokok, Pemkab Bekasi Raih Pastika Awya Pariwara dari Kemenkes

JABARNEWS | BEKASI – Kementerian Kesehatan memberikan penghargaan Pastika Awya Pariwara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Jawa Barat, karena telah memiliki peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berikut implementasi regulasi berupa larangan mengiklankan rokok di luar gedung di seluruh wilayahnya.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menerima secara langsung penghargaan yang diberikan oleh Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek, bertepatan dengan Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2019 di Gedung Profesor Sujudi, Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Dalam kesempatan itu, Menteri Kesehatan mengatakan, menghindari konsumsi rokok dapat mencegah penyakit-penyakit yang disebabkan oleh rokok sehingga terhindar dari sakit saat masa tua nanti.

Baca Juga:  Warga Bendung Rentang Majalengka Antusias Sambut Asian Games

“Usia harapan hidup di Indonesia jika kita pakai Indeks Pembangunan Manusia itu meningkat, yakni 71,4 tahun. Tetapi, usia sehatnya hanya sekitar 62 tahun, berarti kita sakit-sakitan selama 8 hingga 9 tahun. Sayang betul kalau selama itu kita harus sakit-sakitan. Apakah kita bisa mencegah penyakit jantung?. Tentu bisa, dengan mengurangi hipertensi dan lainnya. Hipertensi juga meningkat (menjangkiti) 40 persen masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Nila juga mengemukakan bahwa zat-zat yang terkandung di dalam rokok adalah penyebab penyakit katastropik yang membebani BPJS Kesehatan sekitar 30 persen dan menjadi sumber defisit terbesar BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Soal Survei Kinerja Kejagung, Ini Kata Akademisi

Di kesempatan yang sama, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima sekaligus menyatakan komitmennya untuk mendukung program dan kebijakan yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal pengurangan dampak risiko rokok dan tembakau.

“Pelarangan iklan rokok di luar gedung sangat perlu dan penting untuk mencegah munculnya perokok-perokok pemula sehingga anak-anak kita terhindar dari bahaya rokok,” kata Eka.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti menambahkan, larangan iklan rokok di luar gedung itu sudah diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Implementasi Larangan Iklan Rokok di luar gedung.

Baca Juga:  Demo Tolak Revisi RUU, Massa Mahasiswa Kepung Balaikota Bogor

“Pengajuan izin iklan rokok di luar gedung sudah tidak diberikan lagi, sementara yang masih ada hanya menunggu masa berlaku izinnya habis,” sebutnya.

Puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tahun ini mengangkat tema ‘Rokok dan Kesehatan Paru’ yang bertujuan untuk menyampaikan pesan kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan bahaya konsumsi rokok bagi kesehatan. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat