SIM Keliling Polrestabes Bandung Jumat, 8 Februari 2019

JABARNEWS | BANDUNG – Layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung, Jumat, 8 Februari 2019, diselenggarakan di Balubur Town House (BALTOS), Jalan Tamansari, Bandung dan Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Bandung.

Pendaftaran mulai pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB.

Dirilis TMC Polrestabes Kota Bandung, berikut persyaratan perpanjangan di SIM Keliling Online:

1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C Seluruh Indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-nya dan sebelum H-2 dari masa berlakunya habis

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/POLRES masing masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan.

7. Biaya asuransi, pihak TMC Polrestabes Kota Bandung mengimbau dan menyarankan untuk membayar biaya tersebut.

Baca Juga:  Sejumlah Jalan Tikus Di Kuningan Terpantau Ramai Wisatawan Saat Liburan Lebaran

Biaya untuk memperpanjang SIM:

(Masuk Ke Dalam PNBP/Penerimaan Negara Bukan Pajak)

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Biaya asuransi: Rp 50.000

Biaya tes kesehatan: Rp 40.000

Baca Juga:  Wabup Majalengka Jenguk Petugas PPK yang Dirawat

(Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat