Kasus STNK Palsu Di Majalengka, Satu Mobil Diserahkan Ke Pemiliknya

JABARNEWS | MAJALENGKA – Satu unit mobil diserahkan kepada pemiliknya. Sementara sejumlah mobil lainnya masih menunggu jemputan dari sang pemilik asli.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin, mengatakan, ‎satu unit mobil ini langsung diserahkan ke pihak perusahaan pembiayaan sebagai objek penjaminan fidusia.

“Kita serahkan mobil objek fidusia ini kepada pihak perusahaan leasing tersebut. Sebelumnya kami berhasil membongkar sindikat pemalsuan STNK,” ujarnya, Jumat (9/2/2019).

‎Kapolres menambahkan, dengan keberhasilan Satreskrim Polres Majalengka, dalam membongkar sindikat pemalsuan STNK tersebut. Hal ini akan memudahkan para pelaku usaha untuk tidak mudah tertipu dalam kegiatan usahanya.

Baca Juga:  Tiga Manfaat Renang Bagi Kesehatan, Diantaranya Bisa Menghilangkan Stres

“Jika ada masyarakat atau pihak perusahaan yang merasa kehilangan, dipersilakan untuk datang ke Polres Majalengka. Kalau ada masyarakat yang datang membawa dokumen lengkap dan cocok dengan kendaraan yang ada silahkan diambil,” terangnya.

Sementara itu, salah seorang dari pihak pihak Leasing, Arif Budiman, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Majalengka beserta jajaran Satreskrim atas pengungkapan beberapa unit mobil tersebut yang selama ini telah hilang kurang lebih selama tujuh bulan.

“Mobil ini, memang sudah lama kita cari. Ada sekitar tujuh bulanan, unit ini dihilangkan karena sudah dipindah tangankan,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Gelar Salat Gaib

Diketahui, terkait tindak pidana pemalsuan surat/STNK, Satreskrim Polres Majalengka mengamankan sebanyak 9 mobil sebagai barang bukti. Selain itu, dalam kasus ini juga diamankan dua pelaku.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah, mengatakan, kronologis terkuaknya STNK palsu itu bermula pada Rabu, 30 Januari 2019, sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Raya KH Abdul Halim Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Saat itu diamankan 1 unit KR4 merk Suzuki, type RW 415FX-OVER (4×2) M/T, tahun 2009, warna hitam metalik, Noka : MHYHYA11S9J108913, Nosin : M15AIA111627, dan nopol terpasang B 1767 FKM. Mobil itu diduga menggunakan STNK palsu. Nopol kendaraan pada STNK tersebut tidak sesuai peruntukannya (Nopol bukan untuk kendaraan yang tertulis pada lembar STNK).

Baca Juga:  Matchday Kedua Grup A, Ayo Libas Palestina

‎”Setelah itu kami melakukan penyelidikan. Didapatkan informasi bahwa pelaku bernama Hendi sering membuat STNK palsu untuk mengelabui pihak leasing ataupun untuk motif keamanan berkendara di jalan. Setelah itu kami melakukan penangkapan,” ungkapnya, Senin (4/2/2019). (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat