Hmmm! Satu Keluarga Jual Narkoba Diringkus Polisi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Tiga anggota keluarga jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ditangkap jajaran kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, pertengahan Januari 2019 lalu. Mereka diamankan di dua tempat yang berbeda, dengan barang bukti sabu seberat 37 gram.

Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, penangkapan keluarga pengedar sabu-sabu berawal dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki ternyata informasi tersebut akurat.

“Awalnya anggota kami menangkap pria berinisial K, di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Purwamekar, Purwakarta, pada Kamis (17/1/2019), sekira pukul 19.00 wib,” kata Twedi dihadapan awak media, Kamis (7/2/2019).

Dari tangan K, lanjut dia, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu, dibungkus tisu dalam kertas lakban coklat yang disimpan dalam bungkus rokok bekas, seberat 18,17 gram.

Baca Juga:  Viral Pungli ke Pedagang di Medan, Preman Tantang Polisi Ditangkap

“Setelah ditangkapnya K, anggota kami mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan dua pelaku lain yang berinisial I dan S. Kedua pelaku di tangkap di Kampung Krajan RT 11/03 Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat (18/1/2019) sekitar pukul 05.00 wib,” kata Twedi.

Diketahui, I merupakan istri dari pria berinisial K yang ditangkap sebelumnya, sedangkan S merupakan adik dari kedua pelaku tersebut.

Dari tangan S dan I, lanjut Twedi, ditemukan satu bungkus plasti klip bening berisi lima bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu. Lalu tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dibungkus tissue dan di bungkus plastik hitam didalam bungkus rokok bekas.

Baca Juga:  Pemuda di Bogor Gali Makam yang Baru 7 Jam Dikubur, Ternyata… 

Serta satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas serta di lakban coklat didalam bungkus rokok bekas yang di lakban coklat dengan berat bruto 18,59 Gram.

“Selain itu dari kedua pelaku, kami amankan juga satu unit handphone merek Mito warna putih, satu unit handphone merek Andromax 4G warna putih dan satu unit timbangan digital yang digunakan pelaku untuk menimbang sabu,” kata Twedi.

Baca Juga:  Diprediksi Hari Ini Bandung dan Beberapa Wilayah Jabar Berpotensi Hujan

Setelah tertangkapnya tersangka K, S dan I, tambah dia, dari semua keterangan keterangan pelaku semua mengarah ke pelaku yang diketahui berinisial M, dan saat ini masih dilakukan pengejaran.

“Kami masih lakukan pengejaran terhadap seseorang berinisial M yang sampai saat ini belum tertangkap,” ungkapnya.

Ditegaskan Twedi, semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomer 35 tahun 2009.

“Mereka bisa dipidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat