Jumat Ini, Pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dibuka

JABARNEWS | JAKARTA – Pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dibuka mulai Jumat (8/2/2019) ini. Sebanyak 150 ribu formasi yang meliputi guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, dan tenaga fungsi teknis lainnya, disediakan dalam perekrutan P3K.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin, mengatakan, berbeda dengan syarat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pendaftaran P3K tidak dibatasi usia. Syarat ini memudahkan para pendaftar yang telah menjadi tenaga honorer bertahun-tahun.

“Paling diutamakan untuk mereka yang tidak bisa ikut rekrutmen CPNS karena umur, aturan, dan UU,” kata Syafruddin, di kantor wakil presiden, Jakarta, Kamis (7/2/2019), dikutip CNN Indonesia.

Baca Juga:  Lapas Cikarang Bersholawat Bersama Habib Luthfi

Dikatakannya, hasil pendaftaran dan tes P3K akan diumumkan pada 23 Februari mendatang. Proses ini terpaksa dikebut lantaran penggunaan komputer untuk tes harus bergantian dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan menggunakan untuk Ujian Nasional pada Maret 2019.

“Sarana yang dipakai itu kan sebagian milik BKN dan sebagian milik Dikbud. Bulan Maret Dikbud sudah persiapkan untuk UN, jadi kita pakai bulan ini alatnya,” katanya.

Baca Juga:  Malam Ini, Purwakarta Cerah Berawan

Dia menegaskan, status P3K ini serupa dengan Pegawai Negeri Sipil. Dalam UU Aparatur Sipil Negara telah menyatakan bahwa ASN meliputi PNS dan P3K.

“Jadi jangan terpengaruh dengan kata perjanjian kerja. PNS ada evaluasinya ya perjanjian kerja itu. Di P3K juga ada evaluasi per tahun, jadi sama saja. Cuma rekrutmennya yang beda,” ucap Syafruddin.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Barat Abaikan Pengelolaan Sampah di 6 Kecamatan

Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PAN-RB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PAN-RB terkait kebutuhan formasi tersebut.

“Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Diketahui, pegawai yang berstatus P3K akan mendapatkan hak penerimaan pendapatan dan tunjangan yang sama dengan pegawai yang berstatus sebagai PNS. Hanya saja pegawai P3K tidak mendapatkan hak tunjangan hari tua. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat