Soal Pelajar Tabrak Emak-emak Hingga Tewas, Ini Tanggapan Ketua MKKS Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Tragedi seorang pelajar yang menabrak penyeberang Jalan di jalan Veteran, persisnya di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (7/2/2019), menuai tanggapan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Purwakarta.

Ketua MKKS Kabupaten Purwakarta, Asep Sundu Mulyana, mengatakan, siapun yang mengendarai kendaraan bermotor harus sudah cukup umur, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan harus memiliki stabilitas emosi yang baik. Di samping itu, sudah mahir dalam mengendarai dengan kursus dan latihan serta mampu untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Lezatnya Bersantap Lemang

“Sebagai civitas pendidikan Kabupaten Purwakarta, saya turut belasungkawa dan mendoakan semoga almarhumah Ibu Een menjadi syahid,” kata Sundu, sapaan karibnya, Jumat (8/2/2019).

Bagi pelaku penabrakan, lanjut dia, harus menjadi pembelajaran yang paling berharga dalam masa remaja demi untuk memperbaiki diri di masa sekarang dan mendatang

Baca Juga:  KPU Subang Rekrut Ribuan Petugas KPPS

“Saya kira sekolah dapat memperbolehkan siswanya membawa kendaraan bermotor jika sudah memenuhi syarat usia dan memiliki SIM serta memenuhi ketentuan-ketentuan lainya,” kata dia

Tapi, tambah Sundu, sebaliknya sekolah dapat melarang siswanya untuk mengendarai kendaraan bermotor jika siswa belum memenuhi usia dan belum memiliki SIM serta dipandang tidak mendidik.

Baca Juga:  Di Cimahi, 210 Orang Dengan Gangguan Jiwa Masuk DPT

“Untuk para pelajar mengendarai kendaraan harus taat azas dan taat aturan. Jika belum saatnya memiliki SIM dan belum memenuhi syarat, agar menahan diri untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor karena dapat mencelakakan diri dan orang lain,”pesan Sundu. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat