Harimau Jokowi Gugat Prabowo Rp. 1,5 Triliun

JABARNEWS | KARIKATUR – Pernyataan Prabowo Subianto pada 30 Desember 2018, yang menyebutkan bahwa selang cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, digunakan oleh 40 orang, berbuntut panjang.

Atas pernyataan kontroversial tersebut, Prabowo dihadapkan dengan gugatan dari kelompok masyarakat yang menamakan diri “Harimau Jokowi”. Dalam gugatannya kelompok tersebut menuntut ganti rugi Rp. 1 trliun karena dianggap merugikan materal dan immaterial atas ucapan Prabowo.

Baca Juga:  Sosialisasikan Perda Pesantren, Uu Ruzhanul Ulum: Semua Harus Punya Legalitas

Pernyataan itu dianggap sebuah kebohongan kepada publik dan bisa meresahkan masyarakat, khususnya para pasien yang menggunakan fasilitas selang cuci darah.

Baca Juga:  Satgas TMMD Ajarkan PBB Latih Kedisiplinan Anggota Linmas

Sebelumnya, pihak RSCM dengan tegas memberi keterangan bantahan terkait pernyataan Prabowo tersebut. Direktur Medik dan Keperawatan RSCM, Sumariyono, membantah pihaknya menggunakan selang cuci darah untuk 40 pasien yang berbeda.

Baca Juga:  Hasil Survei, Elektabilitas Bakal Cawalkot Bandung Ini Paling Tinggi Diatas Kandidat Lain

Gugatan kepada Prabowo ini akan berakhir jika Prabowo meminta maaf atas pernyataannya itu. (Dod)

Jabarnews | Berita Jawa Barat