Cabut Remisi Terpidana Pembunuh Jurnalis Radar Bali!

JABARNEWS | SURABAYA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) se-Jawa Timur bersama KontraS Surabaya serta sejumlah aktivis dan pers mahasiswa di Surabaya, mendesak Presiden Joko Widodo segera mencabut remisi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dari seumur hidup menjadi penjara sementara 20 tahun.

Desakan ini menyusul pernyataan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bahwa draft Keppres pencabutan remisi sudah sampai ke meja Mensesneg dan menunggu tanda tangan presiden.

Sebelumnya, terbitnya remisi Susrama sebagaimana tertuang dalam Keppres No 29 Tahun 2018, diakui Dirjen PAS ada kekeliruan. Yaitu luput mempertimbangkan aspek rasa keadilan, apalagi konteks kepentingan kemerdekaan pers pada kasus pembunuhan Prabangsa tersebut. Apalagi, Susrama sampai saat ini tidak pernah mengakui sebagai otak dan pembunuh jurnalis Prabangsa.

Baca Juga:  DPRD Jabar Nilai Bappeda Gegabah Tentukan Anggaran, Ini Alasannya

Dalam siaran pers yang diterima Jabarnews, Sabtu (9/2/2019), Korwil AJI Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur, Ika Ningtyas, menuturkan, pemberian remisi ini tidak transparan.

Sejak Keppres remisi Susrama mencuat pada 23 Januari 2019, gelombang penolakan dan protes terus bergulir sepanjang dua pekan terakhir.

AJI di 30 kota bersama elemen jurnalis menggelar aksi unjuk rasa. Disusul sepanjang pekan terakhir sebanyak 38 AJI kota bersama koalisi masyarakat sipil, jaringan LBH Pers, YLBHI, dan elemen masyarakat lainnya, menuliskan surat keberatan atas remisi itu.

Dukungan publik juga muncul melalui tanda tangan petisi online di change.org yang hingga Jumat 8 Februari 2019, telah menembus 48 Ribu lebih dukungan.

Baca Juga:  Rp. 2,3 M Untuk Revitalisasi Alun-alun Ciamis, DPRD: Kalo Hasilnya Gini, Ini Mah Terlalu Mahal

“Petisi bersama surat keberatan tersebut pada Jumat 8 Februari kemarin telah diserahkan ke pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Besarnya partisipasi publik dalam masalah ini, menunjukkan ada keadilan masyarakat yang tercederai. Artinya, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak mencabut remisi bagi Susrama,” katanya.

“Tentu kami menuntut sikap politik Presiden Joko Widodo untuk menegakkan keadilan.

Hari ini Presiden Joko Widodo dijadwalkan berpidato dalam puncak perayaan Dirgahayu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang ke 73 di Surabaya,” ucapnya.

Dikatakannya, AJI se-Jatim bersama KontraS Surabaya serta sejumlah aktivis dan pers mahasiswa Surabaya perlu menandai momentum ini untuk mengingatkan kembali janji pemerintah.

“Kami turun ke jalan, bukan hanya menuntut keadilan bagi Prabangsa, tetapi juga terhadap delapan kasus pembunuhan jurnalis yang tak pernah diungkap. Ketika negara tidak bisa melindungi nyawa jurnalis saat menjalanjan tugasnya, setidaknya negara harus hadir menjamin penegakan hukum,” terangnya.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Fiqih Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa? Ini Penjelasan Miftah Faridl

Berdasarkanya kondisi itu, tambahnya, AJI se-Jawa Timur bersama KontraS Surabaya serta sejumlah aktivis dan pers mahasiswa di Surabaya menuntut agar pemerintah segera cabut remisi I Nyoman Susrama, dalang dari pembunuhan secara sadis AA Gde Bagus Prabangsa. Karena pemberian remisi telah mengusik rasa keadilan bagi keluarga korban dan insan pers.

“AJI menolak segala bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers dan kekerasan terhadap jurnalis. Hentikan praktik umpunitas dengan mengungkap kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap jurnalis,” imbuhnya. (Raw)

Jabarnews | Berita Jawa Barat