Presiden Joko Widodo Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali

JABARNEWS | SURABAYA – Presiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Dengan begitu, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

“Sudah, sudah saya tanda tangani,” kata Jokowi, di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019), dikutip detikcom.

Baca Juga:  Robert Albert Dukung Penyerang Muda Untuk Posisi Skuad Utama Persib

Susrama sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.

Baca Juga:  Dukung Penuh Program KPK, DPRD Jabar: Kami Komitmen Berantas Korupsi

“Terima kasih, Pak Jokowi,” kata salah seorang wartawan dengan kencang.

Diketahui, kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.

Baca Juga:  Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi Bawa Obor Asian Games 2018

Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat