Penjambret Ini Incar Wisatawan Yang Asyik Selfie Di Alun-alun Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Pelaku berinisial T (18) dan A (15) harus mengakhiri petualangan menjambretnya. Itu setelah keduanya diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung saat menjalankan aksinya di Kawasan Alun-alun Kota Bandung. Kini, kedua harus merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolrestabes Bandung.

Dua pelaku jambret ini dikenal dengan ciri khas aksinya, mengincar wisatawan yang sedang selfie di Kawasan Jalan Asia afrika (Alun-alun) Kota Bandung. A sendiri beraksi pada tanggal 3 Februari 2019 lalu.

Baca Juga:  Rekrutmen BUMN 2023 Resmi Dibuka, Buruan Cek Syaratnya Disini

Wakasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Suparma mengatakan aksi kedua pelaku kejahatan jalanan ini, beroperasi saat sore hari. “Kedua pelaku selalu beraksi sore hari, saat akhir pekan Sabtu dan Minggu,” papar Wakasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Suparma, Sabtu (9/2/2019).

Suparma menuturkan, A dan T mengincar telepon seluler dan kamera milik warga dan wisatawan yang sedang berwisata selfie bersama hantu dan robot di Jalan Asia Afrika. “Modusnya mengambil barang-barang saat sedang foto Selfie di lokasi Alun-alun,” jelasnya.

Baca Juga:  Merasa Terpapar Virus Corona? Ini Hotline Bagi Warga Pangandaran

Dari pengakuan kedua pelaku, korban diambil barang-barang saat sedang selfie. “Mereka (pelaku, Red) mengambil barang saat wisatawan selfie, lalu secara paksa diambil,” jelasnya.

Polisi mengamankan, satu barang bukti dari pelaku. “Barang bukti yang kami amankan kamera DSLR yang belum sempat dijual,” tutur Suparma.

Sementara itu, tersangka T mengaku baru sekali menjambret bersama A. Mereka beraksi di Jalan Asia Afrika dengan mengincar pengunjung wisata selfie di Jalan Asia Afrika. “Saya baru sekali ikut (menjambret, red). Saya jadi joki (yang mengendarai sepeda motor),” ungkap T.

Baca Juga:  Membaca Peluang Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar, Terganjal Ridwan Kamil?

Akibat melakukan kejahatan itu, tersangka A dan T dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat