Beraksi Dua Kali, Akhirnya Duet Curanmor Di Bekasi Ini Ditangkap

JABARNEWS | BEKASI – Polsek Pondok Gede meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor. Tersangka HR (24) dan MF (17) tak bisa berkutik kala ditangkap. Kapolsek Pondok Gede Komisaris Suwari mengatakan, kasus curanmor itu terjadi di Gang Penghulu IV, Jatiwaringin, Pondokgede, Selasa (5/2/2019) lalu.

Saat itu, mereka berkeliling dengan menggunakan satu unit sepeda motor ke perumahan warga untuk mencari mangsa. Secara tidak sengaja, mereka mendapati sepeda motor Yamaha Jupiter MX B 6452 KMS milik Salbani (31) tengah terparkir di teras rumah.

Baca Juga:  Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Capaian Positif Penanganan Covid-19 Dipertahankan

Tersangka MF kemudian turun dari motor dari berusaha membobol paksa rumah kunci motor korban menggunakan kunci berbentuk T. “Setelah berhasil, kemudian para pelaku membawa kabur sepeda motor. Sementara, korban terkejut mengetahui motornya hilang dan melapor ke polisi,” kata Suwari.

Baca Juga:  Kejar Target 50 Persen, Vaksinasi Covid-19 Digeber di Wilayah Pelosok Cianjur Selatan

Dua hari pasca pencurian itu, polisi menangkap mereka tanpa perlawanan berikut sepeda motor milik pelaku, Honda Beat B 3042 KZI. Sementara motor korban sudah dijual pelaku ke rekannya yang lain. “Saat diinterogasi, tersangka mengakui, dia telah mencuri motor korban di Pondok Gede,” katanya.

Mengenai sepak terjangnya, kata dia, masih diselidiki petugas. Namun, kuat dugaan, mereka sudah sering mencuri karena mereka dibekali kunci berbentuk T yang biasa dipakai kawanan pencuri sepeda motor untuk beraksi.

Baca Juga:  Mirip Ferdy Sambo, Karir Irjen Teddy di Polri Terancam Habis

“Untuk sementara waktu baru sekali mencuri motor di Pondok Gede,Al akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun,” tutupnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat