ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

JABARNEWS | KARIKATUR – Dalam menghadapi hari raya Idul Fitri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Syafruddin menghimbau kepada jajarannya dan seluruh ASN untuk mentaati peraturan pemerintah.

Baca Juga:  Dishub Depok Kaji Ulang Penerapan Aturan Ganjil-Genap

Beberapa himbauan tersebut diantaranya agar para ASN tidak menggunakan pasilitas negara untuk keperluan pribadi, seperti halnya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik berlebaran. Karena sesuai aturan, kendaraan dinas hanya diperuntukan untuk keperluan para ASN dalam menjalankan tugas rutinitasnya.

Baca Juga:  Mengenal Manfaat Daun Henequen Sebagai Serat Alami

Hal lainnya Syafruddin juga menegaskan, agar para ASN juga dalam lebaran ini tidak menerima parsel/hadiah dari pihak-pihak tertentu. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran KPK, Nomor B/3956/GTF.00.22/01-13/05/2019 perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. (Dod)

Baca Juga:  Ini Kata Dubes untuk RI Buat Pemdaprov Jawa Barat