Geger WNA Ber e-KTP

JABARNEWS | KARIKATUR – Adanya Warga Negara Asing (WNA) asal negara China yang berdomisili di Cianjur sekarang, mempunyai kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menyerupai e-KTP yang dimiliki masyarakat WNI umumnya.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah, dalam penjelasannya mengatakan. Bahwa seorang WNA diperbolehkan memiliki e-KTP dengan catatan telah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan berlaku, atau sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga:  Kartini Now, Tempatkan Diri Sesuai Kemampuannya

Dengan izin tinggal WNA tersebut ditetapkan Direktoral Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM.

Izin tersebut memiliki batas waktu tertentu, tidak seumur hidup. WNA tersebut wajib mencantumkan negara asalnya dengan jelas, dan dalam status tertulis sebagai Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga:  Senangnya, Hari Pertama Puasa Dapat Takjil Gratis

Pihak terkait juga harus memastikan bahwa WNA yang memiliki e-KTP tersebut tidak terdafar kedalam daftar pemilih dalam gelaran pesta demokrasi Pemilu. (Dod)

Baca Juga:  Realme X9 Siap Rilis, Ini Prediksi Spektifikasinya

Jabarnews | Berita Jawa Barat