JABARNEWS | MAJALENGKA – Tim Kejaksaan Negeri Majalengka menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Senin (11/2/2019). Pemeriksaan tersebut berdasarkan adanya laporan terkait dugaan penyalahgunaan program Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dilaksanakan pada bulan Mei 2018.
Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Muslih mengatakan penggeledahan tersebut berdasarkan instruksi dari pimpinanannya. Hal itu karena ada dugaan penyimpangan terhadap kegiatan bimtek Siskeudes yang dilaksanakan di salah satu hotel di wilayah Bandung.
“Penggeledahan ini berdasarkan adanya dugaan penyimpangan. Kami membawa berkas-berkas yang ada kaitannya dengan Siskeudes,” ujarnya, usai penggeledahan.
Muslih menambahkan dugaan penyalahgunaan Siskeudes dengan kerugiaan anggaran negara diperkirakan mencapai Rp. 4 Miliar lebih itu, bermula ketika ada pelatihan bimtek yang diikuti oleh semua kepala desa se-Kabupaten Majalengka, di salah satu hotel wilayah Bandung.
“Petugas baru memeriksa sejumlah orang yang semuanya berasal dari Forum Desa. Untuk selanjutnya akan dilakukan penyelidikan. Kemudian dilakukan penyidikan, jika sudah ada limpahan dari pimpinan intel,” ungkapnya. (Rik)
Jabarnews | Berita Jawa Barat