Gelaran Acara Berujung Penetapan Tersangka

JABARNEWS | KARIKATUR – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif ditetapkan berstatus tersangka oleh Polres Surakarta, terkait adanya acara tablig akbar tidak berizin dari kepolisian, yang digelar oleh PA 212 di Solo tanggal 13 januari lalu yang menghadirkan ribuan jemaah.

Baca Juga:  Mudik Lebaran Pakai Motor Tahun Ini Meningkat

Dalam  acara tablig akbar tersebut juga dinilai bermuatan kampanye, polisi menganggap Slamet Maarif terlibat dalam kampanye rapat umum yang digelar sebelum waktu yang ditentukan melalui orasinya. 

Baca Juga:  Tanpa Gaji, IRT Asal Batu Bara Belasan Tahun Jaga Perlintasan Kereta Api

Menanggapi penetapan tersebut pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan memberikan pendampingan penuh terhadap kasus yang menjerat Slamet Maarif ini. (*)

Baca Juga:  Pembangunan Tembok Penahan Tanah oleh Satgas TMMD

Jabarnews | Berita Jawa Barat