Ketum PA 212 Slamet Ma’arif Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Kampanye

JABARNEWS | SOLO – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Itu diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Dari hasil gelar yang dilakukan penyidik, Jumat itu ditingkatkan ke tersangka. Peningkatan status Slamet Ma’arif menjadi tersangka itu setelah penyidik Polresta Surakarta, Jawa Tengah, melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (8/2/2019),” kata Waka Polresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, di Mapolresta Surakarta, Solo, Senin (11/2/2019), dikutip kompas.com.

Baca Juga:  Soal Gangguan Server UNBK, Dirjen Dikdasmen Ngomong Gini

Andy mengatakan, pemeriksaan Slamet Ma’arif sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye akan dilakukan di Polda Jateng, Rabu (13/2/2019). Pemindahan lokasi pemeriksaan ini dengan alasan keamanan.

Baca Juga:  Pengenalan Lingkungan Sekolah Rangsang Minat Belajar Pelajar

“Pemeriksaan Slamet Ma’arif akan kami lakukan di Polda Jateng. Penyidiknya tetap dari sini (Polresta Surakarta),” ujar Andy.

Kapolresta Surakarta, Kombes Ribut Hari Wibowo, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Slamet Ma’arif. Slamet Ma’arif akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

“Besok Rabu kami panggil Ustaz Slamet Ma’arif untuk pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga:  Inilah Beberapa Destiniasi Menarik Yang Ada Di Garut

Ribut menambahkan, penetapan tersangka Slamet Ma’arif tersebut telah melalui tahapan. Penyidik Polresta Surakarta telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye secara profesional.

“Penyidik sudah menangani secara profesional dan kami akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan,” ujarnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat