Bawaslu Purwakarta Perbolehkan Acara Ngagubyag Yang Dibuat

JABARNEWS | PURWAKARTA – Acara “Ngagubyag” Ikan yang akan digelar Partai Politik (Parpol) Golongan Berkarya (Golkar) diperbolehkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Ujang Abidin mengatakan, “Ngagubyag” merupakan salah satu kegiatan yang masuk dalam kategori kampanye lainnya. “Dalam kampanye masuk kategori kegiatan lainnya,” kata Ujang, saat dihubungi melalui selulernya, Jumat (8/2/2019).

Baca Juga:  Aktivis Karawang Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Mencemari Sungai

Adapun yang dilarang Bawaslu, tambah Ujang, ialah kegiatan yang di dalamnya diadakan doorprize. “Kalau untuk lomba hadiahnya juga harus dibatasi,” jelas dia.

Baca Juga:  Hindari Pelanggaran di Lingkup Militer, Kodam III Siliwangi Lakukan Penyuluhan Hukum

Menurut informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Parpol besutan Airlangga Hartanto itu rencananya akan mengadakan acara “Ngagubyag” di tiga desa yang ada di wilayah Kecamatan Plered, Purwakarta pada, Sabtu (9/2/2019) mendatang.

Baca Juga:  Bertemu dengan Perwakilan Whatsapp, Kominfo Minta Pengguna Baca Kebijakan Privasi

Tak hanya itu, surat pemberitahuan kegiatan tersebut juga sudah dikirim ke Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat