Bupati Purwakarta: Pokoknya Pelajar Tidak Boleh Bawa Kendaraan, Titik!

JABARNEWS | PURWAKARTA – Di bawah kepemimpinan, Anne Ratna Mustika, Pemerintah Kabupaten Purwakarta masih konsisten melarang para pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Larangan itu tertuang dalam Perbup Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tauran dan Penggunaan Kendaraan Bermotor oleh Peseta Didik.

“Untuk di Purwakarta, kita sudah ada imbauan melalui Perbup mengenai larangan pelajar mengendarai kendaraan dan sanksinya juga tidak main-main, yang bersangkutan tidak naik kelas,” ujar Anne saat ditemui usai menghadiri acara peresmian perpustakaan zaman now, Jalan Raya KK Singawinata, Purwakarta, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga:  Partai Demokrat Tunggu Sikap Kemenkumham Gugurkan KLB Abal-abal

Anne menerangkan, untuk meminimalisasi para pelajar SMP menggunakan sepeda motor/mobil pihaknya bekerjasama dengan sejumlah intansi. Di antaranya Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan. Ketiga intansi tersebut kerap melakukan razia.

Baca Juga:  Cianjur Zona Oranye, Warga dan ASN Diimbau Tak ke Bandung

“Jika untuk penanganan sekolah SMA, SMK atau sederajat, saya merasa kesulitan dalam pengawasannya, karena kewenangannya saat ini di pihak Provinsi Jawa Barat,” kata Anne.

Dengan demikian, Anne mengatakan, pihaknya meminta Satlantas Polres Purwakarta untuk terus menggalakkan razia terhadap pelajar di jalanan maupun di datangi ke sekolah-sekolah. Sehingga diharapkan pihak sekolah juga memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah daerah dan pihak kepolisian.

Baca Juga:  Bandung dan Skotlandia Akan Berkolaborasi

“Harapan kami seperti itu, karena itu sudah pelanggaran undang-undang dan yang mereka itu langgar hukum negara, kalau tidak ditangani dengan baik bagaimana pendidikan kita kedepan,” tegas Anne. (Gin)



Jabarnews | Berita Jawa Barat