JABARNEWS | KARIKATUR – Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian yang merupakan kasus kedua setelah kasus pertamanya sudah mendapat putusan pengadilan dengan vonis 1,5 tahun.
Dalam pengadilan di Surabaya ini, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas laporan Koalisi Bela NKRI.
Ahmad Dhani dalam vlognya pertanggal 26 agustus 2018 lalu diduga melontarkan kata-kata yang dianggap tidak layak bagi publik, terkait ucapannya yang menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 ganti presiden dengan kata “idiot”.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, selasa (12/2/2019) ini terjadi kericuhan antara jaksa dan tim kuasa hukum Ahmad Dhani. Terjadi saling dorong dan saling adu mulut antara jaksa dan tim kuasa hingga mdnjadikan suasana sidang memanas.
Kuasa hukum menghalang-halangi jaksa yang akan mengembalikan Ahmad Dhani ke Rutan kelas 1 Surabaya, sementara tim kuasa menganggap bahwa Ahmad Dhani bukanlah seorang tahanan. (*)
Jabarnews | Berita Jawa Barat