Belasan Remaja Jadi Korban Perdagangan Manusia di Indramayu

JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu Jawa Barat berhasil menggagalkan praktek tindak pidana perdagangan manusia (Human Trafficking) dengan menciduk tiga pelaku.

Dalam aksinya, pelaku memberikan iming-iming pekerjaan sebagai karyawan di sebuah pabrik roti.

“Kita amankan tiga orang yaitu SR (15) sebagai perekrut, AJS (34) karyawan dan PM (41) pemilik kafe,” kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris Marzuki di Indramayu, Senin.

Baca Juga:  Bolos Sekolah, Pelajar di Serdang Bedagai Terjaring Satpol-PP

Yoris mengatakan terbongkarnya kasus tersebut, karena adanya laporan dari pihak keluarga yang kehilangan anaknya setelah dibawa oleh seseorang menggunakan mobil.

Setelah dilakukan penyelidikan lanjut Kapolres, pihaknya kemudian mengetahui bahwa anak-anak tersebut dipekerjakan di sebuah kafe untuk melayani para pria ‘hidung belang’.

Baca Juga:  Penyidik KPK Datangi Kantor DPRD Jabar, Masuk Ke Ruang Fraksi Golkar

“Setelah itu kita melakukan penggerebekan dan mengamankan 19 orang wanita di bawah umur,” ujarnya.

Yoris mengatakan para pelaku dalam merekrut korbannya yaitu dengan modus akan dipekerjakan sebagai karyawan di salah satu pabrik roti.

Namun setelah sampai, mereka ternyata dipekerjakan sebagai wanita penghibur dan dua kafe yang berada di Kabupaten Karawang dan Cikarang.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini

“Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO),” pungkasnya. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat