Kepala Distaru Kota Bandung: Gedung Baru Dilarang Pakai Asbes

JABARNEWS | BANDUNG – Ke depan bangunan dan gedung baru dilarang menggunakan bahan bangunan berbahaya, salah satunya asbes (serat mineral bersifat tahan panas).

Kebijakan itu tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan dan Gedung yang melarang penggunaan bahan bangunan yang dianggap berbahaya. Perda tersebut juga mengatur persyaratan kesehatan bangunan dan gedunh.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung,‎ Iskandar Zulkarnaen, menjelaskan, asbes selama ini kerap digunakan sebagai atap bangunan.

Baca Juga:  Ingat! ASN Kota Bogor Usia di Atas 50 Tahun Wajib Kerja dari Rumah

“Di Perda ada pasal bahan bangunan racun, ini kita atur untuk bahan yang berdampak ke masyarakat tidak dipakai lagi, contohnya itu asbes,” kata Zulkarnaen, di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Bandung, Selasa (12/2/2019).

Pasal tersebut yakni Pasal 69 perihal persyaratan kesehatan bangunan gedung meliputi sistem penghawaan, sistem pencahayaan, sistem sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan.

Selanjutnya, soal penggunaan bahan bangunan dalam Pasal 77 Ayat 1 disebutkan ‎bahwa bahan bangunan harus aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan, serta penggunanya dapat menunjang pelestarian lingkungan.

Baca Juga:  Konsumsi Jenis Buah Ini, Bisa Menurunkan Kolesterol Tinggi

Pada pasal 77 ayat 2 kemudian menyebutkan, bahan bangunan yang aman dan tidak menimbulkan dampak penting harus memenuhi beberapa kriteria. Yakni, tidak mengandung bahan berbahaya atau beracun bagi kesehatan pengguna bangunan gedung, tidak menimbulkan efek silau bagi pengguna masyarakat dan lingkungan sekitarnya, tidak menimbulkan efek peningkatan temperatur, sesuai dengan prinsip konservasi dan ramah lingkungan.

“Memang dari sisi bahannya, asbes bahannya tidak sehat dipakai masyarakat,” ujar Zulkarnaen.

Baca Juga:  Jabar Bergerak Melepas Sembilan Truk Berisi Bantuan Wastafel Portabel

Dari sejumlah literatur dan artikel penelitian kesehatan, bahan yang terkandung dalam asbes ini berpotensi memicu timbulnya kanker.‎ Untuk itu, Perda Nomor 14 Tahun 2018 secara tegas melarang penggunaan asbes lantaran dinilai mengancam kesehatan.

“Memang asbes berdampak zat yang ada di dalamnya apabila terlalu panas menguap dan terhirup oleh yang tinggal di situ. Belum lagi kalau pembuatanya tidak sempurna, ada serpihan yang membahayakan,” katanya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat