Ini Formasi Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

JABARNEWS | JAKARTA – Pendaftaran online seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka pada Selasa 12 Februari 2019. Masa pendaftaran berlangsung hingga 17 Februari mendatang.

“Pendaftaran online PPPK dimulai Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019. Pendaftaran secara daring dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir, di Jakarta, dikutip liputan6.com, Rabu (13/2/2019).

Baca Juga:  Dana BOS Madrasah Swasta Senilai Rp4 Triliun Segera Cair, Kemenag Terapkan Kebijakan Baru

Mudzakir mengatakan, seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada 2013 untuk jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, terdapat pula formasi khusus untuk Penyuluh Pertanian, di mana basis datanya dipegang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pertanian.

Baca Juga:  Dibagi Dua Tim, Persib Vs Tira Persikabo Akan Bermain 180 Menit

Untuk jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (Strata Satu) atau D-4 (Diploma Empat) dan masih aktif mengajar. Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan memiliki kulifikasi pendidikan paling rendah S-2 (Strata Dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.

Pada jabatan tenaga kesehatan, dibutuhkan pendidikan minimal D-3 (Diploma Tiga) dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah. Sedangkan untuk jabatan penyuluh pertanian, diperlukan kualifikasi pendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat dan masih aktif bertugas.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Pastikan Pemerintah Indonesia akan Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Turki

“Sementara untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang memiliki pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki,” katanya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat