Kesaksian Edward Ringankan Terdakwa Billy Sindoro

JABARNEWS | BANDUNG – Setelah menghadirkan saksi Edi Dwi Soesianto dan Ahmad Bahrul Ulum pada sidang Senin (11/02/2019), akhirnya sidang lanjutan perkara suap perizinan proyek Meikarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/2/2019). Kali ini dihadirkan Edward Silingolingo, dimana saksi tersebut meringankan terdakwa Billy Sindoro.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Tardi, saksi bagaimana kedekatannya dengan Billy Sindoro dan lebih kepada pertemanan di bidang keagamaan. “Saya kenal Pak Billy sudah 12 tahun. Beliau itu konsen di kegiatan sosial dan ibadah,” papar Edward.

Menurutnya, sejauh ini kerap terlibat untuk urusan sosial. Meski orang yang harus dibantu itu ada di luar gereja. Edward juga mengatakan, Billy pernah membantu sumbangan untuk korban bencana tsunami di Palu. Selain itu, Billy juga diakuinya, pernah menolong orang di NTT yang matanya terancam buta karena matahari terlalu terik.

Baca Juga:  Presiden: Jawa Barat Akan Jadi Pelopor Kondusifitas di Indonesia

Berdasarkan keterangannya, Billy selama ini dikenal sebagai seorang pendeta di ‎Gereja Christ Cathedral Basiliea, Gading Serpong, Tangerang dan memiliki jemaat lebih dari 8 ribu orang. “Pak Billy pemimpin di gereja kami yang jemaatnya mencapai 8 ribu orang,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, keterangan saksi Edward sangat meringankan terdakwa dan tidak menyangkut substansi perkara. Majelis hakim juga sempat bertanya kepada saksi, apakah benar Billy orang baik dan pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

Baca Juga:  Program Gempungan Bisa Selesaikan Kebutuhan Masyarakat

“Kalau menurut saya, Pak Billy itu orang baik. Selama kenal di gereja, beliau tidak pernah membicarakan soal pekerjaan, selalu bicara soal gereja dan kegiatan sosial. Tapi setahu saya, Pak Billy memang pernah terkait kasus hukum beberapa waktu lalu. Tapi bukan yang ini,” kata Edward.

Seperti diketahui, dalam perkara ini Billy Sandoro didakwa telah melakukan suap terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta beberap pejabat Pemkab Bekasi mencapai Rp 16,1 miliar dan 270 dolar Singapura.

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Apresiasi YPI Aisyiyah Bantu Turunkan Angka Stunting

Billy bersama-sama dengan terdakwa Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama melakukan suap pada Juni 2017 sampai Januari 2018. Kemudian dilanjut pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018.

Penuntut umum KPK menyatakan, suap tersebut diperuntukan sebagai pelicin untuk izin proyek Meikarta mulai dari Izin Peruntukan penggunaan Tanah (IPPT), Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Meikarta dengan tiga tahap. (Tri)

Jabarnews | Berita Jawa Barat