Operasi Patuh Terpadu 2019 Di Purwakarta, Puluhan Pengendara Terjaring

JABARNEWS | PURWAKARTA – Puluhan pengendara terjaring dalam Operasi Gabungan Patuh Terpadu 2019, di Purwakarta, Rabu (13/2/2018). Dalam operasi tersebut, banyak Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Operasi patuh terpadu tersebut melibatkan petugas dari Kepolisian Satuan Lalulintas Polres Purwakarta, Polisi Militer, dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta.

“Operasi gabungan penunggak pajak, akan dilakukan di wilayah hukum Polsek Kota, Bungursari, dan Jatiluhur. Hari ini diawali di wilayah hukum Polsek Kota Purwakarta tepatnya di perempatan Taman Pembaharuan,” kata Kasi Pendapatan dan Penetapan dari Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Purwakarta, Ahmad Solihat, saat ditemui di lokasi razia di perempatan Taman Pembaharuan Jalan Ahmad Yani, Purwakarta, Rabu.

Menurut Ahmad, bagi mereka yang terjaring operasi ini, tetapi tidak siap uang untuk melunasi utang pajak beserta denda keterlambatan pajaknya, terpaksa STNK kendaraan yang bersangkutanya ditahan dulu hingga WP kendaraan bersangkutan menyelesaikan masalah administrasi pajaknya.

Baca Juga:  Berikut Ini Alasan PSSI Putuskan Untuk Melanjutkan Liga 1 dan 2

“Namun, bagi wajib pajak yang siap membayar di tempat, kami telah menyediakan mobil Samling di lokasi razia,” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, Samsat Purwakarta akan berlangsung selama 3 hari di lokasi yang berbeda . ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini jumlah kendaraan bermotor yang mangkir pajak atau yang belum melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya di wilayah Kabupaten Purwakarta hingga sampai dengan Bulan Februari 2019, mencapai puluhan ribu unit, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Dari jumlah tersebut yang mangkir pajak didominasi oleh kendaraan roda dua.

“Namun, dari puluhan ribu kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang tersebut, kami belum mengetahui pasti. Apakah kendaraannya masih ada dipegang pemilik atau bahkan bisa jadi sudah hilang, ditarik leasing, rusak berat maupun dijual atau beragam alasan lainnya. Makanya kita terus melakukan penelusuran,” paparnya.

Baca Juga:  Survei PWS Soal Cawapres: Elektabilitas Ridwan Kamil Kalahkan Airlangga Hartarto

Lanjut dia, operasi terpadu itu dilaksanakan sebagai salah satu upaya mendorong wajib pajak kendaraan bermotor di Purwakarta agar tidak mengabaikan kewajiban pajak kendaraannya.

“Razia ini akan terus digelar secara berkelanjutan. Nah lho, jadi yang tidak mau kena razia, segera bayar kewajiban anda sebelum jatuh tempo,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, untuk memanjakan WP dalam membayar pajak kendaraannya. kini pihaknya menyediakan Samsat Keliling yang setiap hari mengunjungi masyarakat ke kecamatan-kecamatan secara bergiliran.

“Jadi tidak ada alasan bagi wajib pajak karena selain adanya Samsat Keliling dan Samsat Gendong, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran pajak di tempat tempat yang sudah bekerja sama dengan pihak kami, seperti di perbankan dan minimarket. Sehingga masyarakat bisa lebih mudah melakukan pembayaran pajak kendaraannya, kata Ahmad.

Baca Juga:  Vaksin Covid-19 Sudah di Bogor, Bima Arya Jelaskan Waktu Pendistribusiannya

Ditambahkannya, ada kemudahan lain bagi masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraannya adalah melalui e-Samsat, t-Samsat BJB, dan lainnya. Bahkan hingga bisa secara langsung mendownload aplikasi SAMBARA. Di aplikasi itu disediakan berbagai fitur, mulai informasi pajak hingga membayar pajak secara online dan lainnya.

“Dengan segala kemudahan tersebut, kami berharap, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya. Karena pajak kendaraan yang dibayarkan tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur jalan yang semakin baik,” tutupnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat