ELKaP Kritisi KPU, Ini Kata Ketua KPU Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pernyataan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kebijakan Publik (eLKaP) Kabupaten Purwakarta, Anas Ali Hamzah, soal sosialisasi yang dilakukan KPU setempat terhadap pemilih pemula dinilai tidak efektif, ditanggapi langsung Ketua KPU Purwakarta, Ikhsan Faturrahman.

Menurut Ikhsan, sosialisasi bukan hanya kewajiban KPU atau Bawaslu, tapi semua partai politik pun wajib melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Karena ini amanah Undang-Undang untuk meyakinkan masyarakat dalam hal memilih pemimpinnya, dengan menyampaikan visi, misi, program citra diri atau parpol.

“Bahkan peran dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memiliki kewajiban membantu dan memfasilitasi penyelenggara pemilu,” ucapnya, saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (14/2/2019).

Baca Juga:  Kasus ODHA di Kota Bandung Masih Tertinggi se-Jabar, Paling Banyak Ibu Rumah Tangga

Dengan demikian, lanjut Ikhsan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi untuk kelancaran penyelanggaraan pemilu berdasarkan Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, diperlukan persamaan pemahaman dan persepsi antara pemangku kepentingan pemilu yang ada.

“Seperti diketahui, sosialisasi ini bukan milik KPU semata. Melainkan milik semua elemen masyarakat yang peduli dan sadar terhadap tahapan pemilu. Mereka wajib menyampaikan sosialisasi, apalagi badan penyelenggara, karena Pileg dan Pilpres 2019 ini hajat bersama rakyat Indonesia yang demokratis,” katanya.

Ikhsan menganjurkan kepada pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik untuk segera melakukan perekaman. Untuk memastikan dirinya masuk atau belum dalam DPT, maka wajib untuk mengecek hak pilihnya. Bisa dengan cara download aplikasi KPU RI dan cek hak pilih.

Baca Juga:  Partai NasDem Majalengka Memanas, Lima Ketua DPC dan Anggota DPRD Mengundurkan Diri

“Harus kita kerjakan secara bersama-sama melakukan sosialisasi dari setiap tahapan. Setidaknya peran pemerintah mulai Presiden sampai Kepala Desa, RW/RT harus ikut mensosialisasikan tahapan ini dengan baik. Khususnya di daerah kabupaten/kota harus membantu jajaran penyelenggara pemilu di semua daerah,” ujarnya

Ditambahkannya, dalam waktu dekat, KPU akan melakukan Pleno perbaikan DPT, DPTB dan DPK. Bahkan memfasilitasi bagi warga yang ingin pindah tempat memilih, dengan menggunakan form A5.

Baca Juga:  Kecelakaan di Tol Cipularang Satu Orang Tewas

“Saya harap masyarakat punya kesadaran untuk berperan aktif dalam tahapan pemilu,” ucapnya.

Untuk mencapai harapan itu, Ikhsan mengaku telah berusaha maksimal untuk melakukan perbaikan terkait DPT, DPTB, dan DPK.

“Terkait DPT kita sudah berusaha maksimal dan berkoordinasi dengan Disdukcapil. Di mana ada 3 kategori pemilih dalam Pileg dan Pilpres nanti, yaitu DPT, DPTB, dan DPK yang sekarang masih proses perbaikan oleh KPU kabupaten sampai tingkat bawah. Hal itu dilakukan untuk memastikan hak pilih warga terakomodir dan terlayani dengan baik,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat