Tersangka Kasus Pengaturan Skor, Ini Barang Bukti Yang Disita Dari Apartemen Joko Driyono

JABARNEWS | JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka kasus pengaturan skor. Penetapan ini terkait dengan laporan LP nomor 6990 tanggal 16 Desember 2018 oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dalam kasus pengaturan skor (match fixing) ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga:  Tahun 2020, Subang Targetkan Seluruh Masyarakat Tercover BPJS

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan apartemen milik Joko Driyono di Tower 9 Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018) malam.

“Betul, penggeledahan di apartemen saudara Joko Driyono dilakukan tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB sampai selesai,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (16/2/2018), dikutip detikcom.

Baca Juga:  Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Gelaranyar Cianjur Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak

Penggeledahan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel, dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya.

“Penggeledahan disaksikan langsung oleh saudara Joko Driyono dan sekuriti apartemen,” tuturnya.

Dalam penggeledahan itu, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah buah laptop merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger; dokumen-dokumen terkait pertandingan.

Baca Juga:  Sampai Maret 2021, Ada 300 Lebih Janda Baru Di Serdang Bedagai

Berikut ini barang-barang pribadi di kediaman Joko Driyono yang disita Satgas Antimafia Bola:

– 4 buah bukti transfer (struk)

– 3 buah handphone warna hitam

– 6 buah handphone

– 1 bandel dokumen PSSI

– 1 buku catatan warna hitam

– 1 buku note kecil warna hitam

– 2 buah flash disk

– 1 bandel surat

– 2 lembar cek kwitansi

– 1 bandel dokumen

– 1 buah tablet merek Sony warna hitam.

(Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat