Tukang Parkir Di Majalengka Nyambi Jualan Narkoba

JABARNEWS | MAJALENGKA – Tukang parkir yang biasa mangkal di depan Pasar Jatitujuh, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka terpaksa diamankan petugas kepolisian setempat. Alasannya, di dalam tasnya ditemukan obat-obatan psikotropika yang dilarang diedarkan, seperti tramadol, dexthro dan trihexy.

Tukang parkir berinisial AN (35) itu tertangkap tangan ketika dalam operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) oleh jajaran Polsek Jatitujuh. Dalam tas AN tak sengaja keluar obat-obatan psikotropika. Sewaktu berjatuhan itu, obat-obatan terlarang tersebut tertangkap mata para petugas.

Baca Juga:  Calon Paskibraka Asal Sulbar Gagal Ikut Diklat, BPIP: Kami Prihatin

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kapolsek Jatitujuh, AKP Asep Supriyadi mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan dalam tas AN (35) si tukang parkir tersebut. Lantas, ditemukan obat-obatan psikotropika lainnya berikut uang hasil penjualan obat tersebut.

Baca Juga:  Kisruh Bintek Siskeudes Di Majalengka, Mata: Tak Transparan Kelola Anggaran

“Saat digeledah kami temukan dari dalam tas itu uang, dan obat berbagai jenis psikotropika,” ujarnya, Selasa (12/2/2019).

Kapolsek menambahkan, selanjutnya pihaknya bersama anggota langsung melakukan penggeledahan ke rumahnya di Blok Jumat Desa Jatitengah Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  MUI Imbau Masyarakat Kawal dan Jaga Pemilu 2024 Tetap Kondusif

“Dalam rumahnya kami temukan 692 butir obat dektstro, 92 butir obat trihexy, 50 butir tramadol dan uang tunai Rp. 484.000,” ungkapnya.

Kapolsek menuturkan saat ini, tersangka AN sudah dibawa dilimpahkan ke unit Satnarkoba Polres Majalengka untuk diproses lebih lanjut. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat