Hindari Riba, Fintech Syariah Hadirkan Solusi

JABARNEWS | BANDUNG – Di antara pelbagai jasa penyedia cicilan berbasis Financial Technology atau fintech yang memudahkan konsumen untuk membeli berbagai produk melalui daring, hadirnya fintech syariah merupakan solusi di tengah tawaran penyedia layanan pembelian online, terlebih dalam menghindari masalah riba yang kerap memberatkan para nasabah.

Salah satu layanan penyedia jasa cicilan syariah yang menerapkan akad mudharabah dalam ajaran islam di antaranya, SyarQ. Melalui aplikasi gawai ini para nasabah nantinya dapat membeli barang melalui e-commerce tanpa mengkhawatirkan dampak bunga cicilan.

“Banyak yang beranggapan syariah dengan konvensional sama saja. Tapi kami (SyarQ) menerapkan akad mudharabah yaitu penjual menyebutkan harga barang, harga beli, dan harga keuntungannya. Sehingga nasabah bisa melakukan pembayaran dengan cicilan,” ujar marketing SyarQ, Raden Nanda Teguh, saat ditemui JabarNews.com di kantor SyarQ, Antapani, Bandung, Senin (18/2/2019).

Baca Juga:  Ini Alasanya Kenapa Obat Herbal Masih Banyak Dikonsumsi

Syar Q menggunakan konsep margin keuntungan terhadap barang yang sudah dibeli pihak SyarQ untuk dijual kepada nasabah dengan sistem cicilan.

Melalui Akad mudharabah di antara tiga belah pihak, di antaranya nasabah, pengelola dana dan penjual.

Dalam melakukan proses transaksi, pemohon cicilan terlebih dahulu mendaftarkan diri di website SyarQ, lalu mengisi persyaratan yang tercantum dalam website tersebut. Sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi yaitu scan KTP, NPWP, surat berharga seperti surat tanah, dan slip gaji.

Baca Juga:  Kejari Janji Terus Usut Dugaan SPPD Fiktif

“Sedangkan bagi nasabah yang memiliki usaha bisa melampirkan laporan keuangan,” tambahnya.

Apabila prosedur sudah terpenuhi, pemohon cicilan diperkenankan menambatkan tautan atau link barang yang hendak dibeli melalui daring ke aplikasi atau web SyarQ . Setelah persyaratan disetujui, pemohon cicilan mengisi akad mudharabah yang berisi perjanjian jual-beli antara SyarQ dan pemohon.

“Apabila nasabah terhambat dalam membayar cicilan, nantinya kami atau agen datang ke rumah nasabah, untuk silaturahmi. Menerapkan jaminan sosial, memahami karakter nasabah, ahli waris atau penjamin. Pun terhambat karena belum bisa membayar seperti sakit atau alasan lain, tentunya harus jelas,” ujarnya.

Baca Juga:  Pelajar Tebing Tinggi Ikuti Vaksinasi Massal, Ini Harapan Umar Zunaidi

Proses tersebut bergantung pada kelengkapan data pemohon cicilan. Pihak SyarQ lalu membeli barang yang pemohon cicilan inginkan lalu menjual kepada pemohon secara cicilan syariah dengan metode pembayaran dilakukan melalui transfer bank.

Hingga saat ini jumlah agen SyarQ aktif mencapai 17 agen mencakup Kota Bandung 10, Yogya 5 dan dua agen dari Bekasi. Sedangkan jumlah nasabah mencapai 700 dengan pendaftar sebanyak 50.000 orang.

“Biasanya pendaftar kesulitan untuk mengajukan pinjaman karena agen belum banyak di daerah, atau mereka mengajukan cicilan barang yang tidak sesuai dari produktifitas maupun akidah,” papar Nanda. (Agi)

JabarNews | Berita Jawa Barat