JABARNEWS | KARIKATUR - Satgas Pungutan Liar (Siber Pungli) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah dan dua orang staf SMPN 2 Bandung, terkait dengan adanya pungutan liar kepada orangtua siswa dengan dalih untuk biaya pembangunan taman di sekolah tersebut.
Meskipun pembangunan taman dianggap baik, namun mekanismenya dianggap melanggar aturan yang ada. Pembangunan tersebut seharusnya harus melalui persetujuan Komite Sekolah yang nantinya akan melalui tahap perundingan/musyawarah dengan para orangtua/wali murid.
Pungutan diduga liar ini kiranya tidak terjadi lagi, terlebih dalam ruang lingkup pendidikan, selain merugikan, akan mencoreng nama baik dunia pendidikan karena melibatkan oknum pendidik yang semula diharapkan bisa mencerdaskan bangsa ini. (Dod)
Jabarnews | Berita Jawa Barat
Meskipun pembangunan taman dianggap baik, namun mekanismenya dianggap melanggar aturan yang ada. Pembangunan tersebut seharusnya harus melalui persetujuan Komite Sekolah yang nantinya akan melalui tahap perundingan/musyawarah dengan para orangtua/wali murid.
Baca Juga:
Bantuan UMKM di Kabupaten Bandung Disunat, Polisi: Pungli Capai Rp804 Juta
Terima Pengaduan Warga, YLKPN Jabar Laporkan Dugaan Pungli Bansos Ke Kejari Cianjur
Pungutan diduga liar ini kiranya tidak terjadi lagi, terlebih dalam ruang lingkup pendidikan, selain merugikan, akan mencoreng nama baik dunia pendidikan karena melibatkan oknum pendidik yang semula diharapkan bisa mencerdaskan bangsa ini. (Dod)
Jabarnews | Berita Jawa Barat