JABARNEWS | KARIKATUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan 32 nama calon legislatif (caleg) mantan terpidana korupsi, di tingkat pemilihan DPRD Provinsi dan Kab/Kota.
Sebelumnya, 49 nama caleg mantan terpidana korupsi telah diekspos ke publik. Saat ini, total ada 81 Caleg mantan koruptor telah terdaftar menjadi peserta Pemilihan Legislatif 2019.
Dirilisnya status para caleg tersebut kepada publik, merupakan bentuk keterbukaan dalam pesta demokrasi ini. Semuanya kembali bergantung kepada pilihan rakyat di saat hari pencoblosannanti. Tentunya, dengan harapan disertai dengan hati yang jernih berharap Indonesia lebih baik lagi kedepan.
Kasus-kasus korupsi yang menjerat para wakil rakyat, baik itu eks koruptor maupun para caleg pendatang baru yang tidak pernah tersangkut kasus korupsi, jangan terulang kembali. (Dod)
Jabarnews | Berita Jawa Barat