Mulai 2020, Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA

JABARNEWS | JAKARTA – Penyetaraan gaji perangkat desa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A akan efektif pada Januari 2020. Dana gaji perangkat desa berasal dari alokasi Dana Desa yang tercantum di APBD.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS golongan IIA adalah Rp 1.926.000.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan, efektivitas penyetaraan gaji perangkat desa baru bisa dilaksanakan pada Januari 2020 karena tidak memungkinkan untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sudah ditetapkan.

“Ini kan enggak mungkin ada perubahan APBN, APBD, serupiah pun,” kata Tjahyo, seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019), dikutip Kompas.com.

Dia mengatakan, pemerintah juga menargetkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Desa untuk perbaikan kesejahteraan perangkat desa selesai pada bulan ini.

Baca Juga:  Peringati HPSN, Polair Purwakarta Bersihkan Danau Jatiluhur

“Pokoknya janji pemerintah revisi ini selesai bulan Januari. Tadi dipastikan selesai bulan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan perangkat desa di seluruh Indonesia akan segera mendapatkan perbaikan kesejahteraan. Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan gaji perangkat desa.

“Yang paling penting, sudah kita putuskan penghasilan tetap perangkat desa disetarakan dengan (PNS) golongan IIA,” kata Jokowi, di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Selain gaji, menurut Jokowi, perangkat desa juga akan mendapatkan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurut dia, perbaikan kesejahteraan para perangkat desa itu akan dilakukan lewat revisi peraturan pemerintah PP 47 Tahun 2015 tentang Desa.

Deputi II Kantor Staf Presiden, Yanuar Nugroho, memastikan, instruksi Presiden Joko Widodo mengenai pembuatan penghasilan tetap (Siltap) agar penghasilan kepala dan perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA, sudah dilaksanakan.

Baca Juga:  Pemkot Cirebon Salurkan Ribuan Paket Sembako Untuk Terdampak Covid-19

“Kepala beserta perangkat desa akan mendapatkan gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,84 juta,” ujar Yanuar, di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Dikatakannya, keputusan penyetaraan gaji kepala dan perangkat desa ini sudah memiliki payung hukum, yakni Surat Keputusan Bersama dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negri.

Kepala desa akan mendapatkan 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA. Sementara, sekretaris desa akan mendapatkan 90 persennya dan perangkat desa mendapatkan 80 persen.

“Kebijakan ini sudah final dan akan berlaku efektif pada tahun berikutnya (2020),” kata Yanuar.

Baca Juga:  Hakim PTUN: HTI Ormas Terlarang Di Indonesia

Kebijakan ini baru berlaku tahun 2020 karena anggaran pembiayaan Siltap tidak hanya di APBN saja, namun juga APBD setiap provinsi dan kabupaten.

Sesuai Undang-undang Otonomi Daerah, setiap perubahan APBD harus melewati serangkaian prosedur, termasuk pembahasan bersama DPRD.

Dengan demikian, implementasi Siltap baru dapat masuk dalam perencanaan APBD pada tahun 2020.

Yanuar menambahkan, instruksi Presiden ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian di tahun 2018 tentang dana desa. Berkat program dana desa, jumlah desa tertinggal berkurang sebanyak 6.518 desa. Di samping itu, jumlah desa yang meningkat menjadi mandiri sebanyak 2.665 desa.

“Pencapaian positif ini pun menjadi salah satu alasan mengapa kepala dan perangkat desa layak untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya,” terangnya. (Des)


Jabarnews | Berita Jawa Barat