Langgar Perda, Hotel Bintang 4 Disegel Pemkot Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Dinilai melanggar Perda No 60/2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, Pemkot Bandung disaksikan langsung Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana melakukan penyegelan terhadap satu unit hotel di kawasan Jalan Ciumbileuit.

“Jadi tempat ini sudah dianggap melanggar Perda no 7/2012 tentang penyelengaraan kepariwisataan, sudah beri peringatan 1,2,3, teguraan juga sudah seluruh mekanisme sudah tapi tetap berjalan. Oleh karena itu kita lakukan penyegelan, pembekuan ijin usaha kepariwisataan,” ungkap Yana usai di lokasi.

Namun Yana tidak bisa menyampaikan detail pelanggarannya seperti apa. Hanya kataa dia pelanggarannya secara teknis. Yang pasti sejak disegel pihaknya hotel tersebut tidak boleh menerima chek in baru.

Baca Juga:  Juara Dunia Atletik Asal Indonesia Senang Akan Bertemu Presiden Jokowi

“Hari ini katanya ada kegiatan grup sampai hari minggu dan itu kebijakan ada di teman-teman ya. Tapi mulai hari ini tidak boleh menerima chek in baru,” paparnya.

Jika mengurus kembali perijinannya kemungkinan besar bisa dibuka kembali. Hanya intinya kata Yana, pihaknya ingin menegaskan bahwa Pemkot tidak anti investasi atau kegiatan usaha di Kota Bandung.

Baca Juga:  Ingat! Anak Usia di Bawah 12 Tahun Belum Boleh Lakukan Perjalanan KA

“Kita harap semua pihak taat azas, ikuti aturan, agar aman nyaman melakukan investasi di Kota Bandung,” paparnya seraya memastikan aparat kewilayahan dan OPD-OPD melakukan pengawasan sehingga ada keadilan.

Selama Januari ini, pihaknya baru mendapat laporan yang komplit dan detail terkait bangunan melanggar di lokasi tersebut mari.

Ditambahkan Kasi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mujahid Syuhada mengatakan bahwa pelanggaran hotel tersebut yakni belum memperpanjang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Baca Juga:  Disambar Kereta Api, Warga Sergai Cuma Luka

“Selain jasa hotel, pub, dan spa pun habis. Kami sudah beri peringatan 3 kali dan setiap ditemui tidak bisa memperlihatkan ijjn TDUP nya,” jelas Mujahid.

“Mutlak kini tidak bisa beroperasi, nanti mulai Senin sudah tidak boleh ada chek in. Ini ada karena sudah dari kemarin ada kegiatan grup sampai hari minggu,” tutupnya.

Manager Operasional Hotel Sheo Kusmayanti membenarkan bahwa hotelnya tengah mengurus perijinan yang dimaksud.

“Kami masih terkendala Sertifikat Layak Fungsi (SLF),” jelasnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat