Terbukti Bersalah, Billy Sindoro Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara

JABARNEWS | BANDUNG – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana dakwaan kedua yaitu pasal 5 huruf b UU Tipikor, terdakwa perkara suap pengurusan izin proyek Meikarta, Billy Sindoro, dituntut hukuman selama lima (5) tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh penuntut umum KPK.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/2/2019).

Selain Billy, penuntut umum KPK juga menyampaikan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya, Fitradjadja Purnama, Hendry Jasmen dan Taryudi.

“Memohon kepada majelis hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa Billy Sindoro bersalah dan menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” ucap penuntut umum KPK, I Wayan Riyana membacakan amar tuntutan.

Baca Juga:  Gempa Kedalaman 1 Km di Sukabumi Disebabkan Aktvitas Sesar Citarik

Tidak hanya Billy, penuntut umum KPK menuntut hukuman bagi terdakwa Fitradjadja Purnama dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara terdakwa Hendry Jasmen dituntut hukuman selama empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan terdakwa Taryudi dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga:  Kementerian PANRB Segera Lakukan Penyederhanaan Jabatan Eselon

Sedangkan, khusus untuk Billy, hal yang menjadi pertimbangan penuntut umum KPK memohon tuntutan maksimal karena terdakwa pernah dihukum.

Seperti diketahui, Billy pernah terlibat kasus penyuapan KPPU terkait hak siar Liga Inggris. Maka atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa akan menyampaikan nota pembelaannya pada sidang hari Rabu (27/2/2019) mendatang.

Selama proses sidang berlangsung, penuntut umum menyatakan Billy terbukti telah melakukan suap terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta beberapa pejabat Pemkab Bekasi mencapai Rp 16,1 miliar dan 270 dolar Singapura.

Baca Juga:  Tiga Penyebab Gigi Ngilu Berkepanjangan, Diantaranya Sering Mengunyah Es Batu

Dimana Billy bersama-sama dengan terdakwa Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama melakukan suap pada Juni 2017 sampai Januari 2018. Kemudian dilanjut pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018.

Penuntut umum KPK menyatakan, suap tersebut diperuntukan sebagai pelicin untuk izin proyek Meikarta mulai dari Izin Peruntukan penggunaan Tanah (IPPT), Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Meikarta dengan tiga tahap. (Tri)

Jabarnews | Berita Jawa Barat