Sidang Kasus Korupsi Desa Salem Purwakarta, Bendahara Pingsan

JABARNEWS I BANDUNG – Persidangan terdakwa korupsi dana, Kades Aulia Ius Mulyadi, disertai dengan situasi dramatis di mana Bendahara Desa pingsan saat keluar dari persidangan.

Pantauan Jabarnews.com, bendahara Desa tersebut mengalami syok setelah mengikuti persidangan sebagai saksi.

Persidangan kasus korupsi dana desa, Desa Salem, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta dengan terdakwa Aulia digelar, Kamis (21/02/2019) di Pengadilan Negeri Tripikor Bandung.

Sebanyak 9 saksi dari staf desa dihadirkan di persidangan.

Kasus korupsi yang terjadi di Desa Salem dengan anggaran Rp 650 juta oleh terdakwa Aulia dengan korupsi dana desa sebesar Rp 250 juta. Untuk pencairan uang tersebut dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:  Antusias Warga Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Sukaresmi Cianjur Wajib Diacungi Jempol

“Uang yang diminta oleh Kepala Desa berupa Cas. Kalau pertama kali pencairan itu sebesar Rp 50 juta dan uang itu saya bawa terlebih dahulu. Tahapannya yang 50 juta 3 kali, 25 juta 1 kali, 35 juta 1 kali dan yang lainnya diminta uang sisa,” ujar Kadir yang menjabat Kasi Keso, Desa Salem.

Baca Juga:  Keren, Atlet Taekwondo Subang Sabet Juara Tiga Asean

Sementara itu, menurut Dede Yosef Sofian selaku Sekretaris Desa, dana desa sebesar Rp 613 juta untuk proposal pertama digunakan untuk membangun jalan lingkungan sebanyak 12 titik, namun yang diajukan di proposal sebanyak 4 titik.

Titik pembangunan tersebut diantaranya, selain Posyandu dan MCK menurut Dede dibangun jalan desa. Namun sejauh ini dibangunnya jalan desa tersebut ada manfaatnya bagi masyarakat.

“Jalannya bagus masih layak pakai,” kata Dede.

Baca Juga:  Empat Keistimewaan Kampung Naga Sebagai Objek Wisata Tasikmalaya

Menurut Dede, dalam proses pencairan desa itu ada kwitansinya, namun tidak sesuai angka yang seharusnya.

Ia pun mengungkapkan, kalau dirinya sempat menanyakan mengapa tidak sesuai titik yang ada di proposal.

“Saya ditanya, alasannya karena takut masyarakat desa tersebut marah sehingga yang seharusnya diajukan 4 titik menjadi 12 titik jalan lingkungan,” ungkapnya.

Persidangan akan dilanjutkan minggu depan, tanggal 27 Februari 2019 dengan pemanggilan saksi berikutnya. (San)

Jabarnews | Berita Jawa Barat