Polres Majalengka Tangkap 3 Penadah, 17 Sepeda Motor Diamankan

JABARNEWS | MAJALENGKA – Tiga pelaku penadah motor yakni AI, FH, dan YR ditangkap Polres Majalengka. Komplotan penadah ‎ini mendapatkan 17 unit motor berdasarkan hasil membeli, menggadaikan dengan cara Cash On Delivery (COD) di wilayah Kota Angin.

Setelah berhasil ditadah, ketiga pelaku menjualnya kembali ke wilayah lain hingga ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hanya saja, motor yang mereka jual tidak dilengkapi surat-surat yang sah secara hukum alias ilegal. Mereka mendapatkan keuntungan per unitnya kisaran Rp. 300 ribu hingga 500 ribu.

Baca Juga:  Gugus Covid-19: Tidak Ada Nakes Meninggal Di Jabar

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin, mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan yang kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah itu pihaknya mendapatkan tiga tersangka yang kemudian langsung ditangkap di wilayah Garawangi Kecamatan Sumberjaya dan satunya lagi di wilayah Jatiwangi.

Baca Juga:  Sempat Dikira Buatan Hermes, Ternyata Tas Ibu Wury Berbahan Kulit Buaya

“Tiga pelaku sudah kami amankan yakni AI, FH, dan YR. Modus mereka yakni membeli dan menggadaikan motor untuk selanjutnya dijual kembali, namun tanpa surat-surat,” ungkapnya, Jumat (21/2).

Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya mengamankan 17 unit motor sebagai barang bukti. Dan tiga pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli jenis kendaraan apapun yang surat-suratnya tidak ada.

Baca Juga:  Panglima dan Kapolri Beri Arahan Khusus Prajurit TNI-Polri di Papua

“Kepada masyarakat agar lebih jeli, jangan membeli barang yang tidak jelas, karena bisa saja itu hasil curian,” ungkapnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat