Percepat Reforma Agraria, TRAI Majalengka Audiensi Ke Kantor Staf Presiden

JABARNEWS | MAJALENGKA – Tim Reforma Agraria Independen (TRAI) Kabupaten Majalengka melakukan audiensi ke Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (21/2/2019). Tujuan kunjungan tersebut yakni supaya pemerintah Jokowi-JK terus bekerja untuk mempercepat implementasi kebijakan pemerataan ekonomi.

Ketua Tim Reforma Agraria Independen Kabupaten Majalengka, Ilham Lahiyah, mengatakan, upaya tersebut pada dasarnya mengacu pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan lahan, penguasaan/akses, serta penggunaan lahan yang diimplementasikan melalui jalur Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial.

Baca Juga:  Surati Gubernur hingga Bupati, Menpan-RB Larang Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik

“Kami sudah beraudiensi ke sana, karena sejauh ini sudah beberapa kali menyampaikan keluhan terkait permasalahan ini kepada salah seorang caleg, namun tak pernah tersampaikan,” ujarnya, Jumat (21/2/2019).

Ilham menambahkan, dalam audiensi tersebut pihaknya diterima oleh Iwan Nurdin, Staf Gugus Tugas Reforma Agraria dan didampingi Ariani Djalal.

Hasil dari pertemuan tersebut, Kantor Staf Presiden akan menindaklanjuti dan berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka dan instansi-instansi terkait dan melakukan proses percepatan penyelesaian, agar dapat memberikan kepastian terhadap warga yang status tanahnya berkonflik.

Baca Juga:  Ada Lima Kecamatan di Kota Bekasi Paling Tinggi Kasus Covid-19, Mana Saja?

“Dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria, sejauh ini pemerintah telah membentuk Tim Reforma Agraria Nasional dan Tim ini bertugas menetapkan kebijakan dan rencana Reforma Agraria, melakukan koordinasi dan penyelesaian kendala dalam penyelenggaraan Reforma Agraria, dan melakukan pengawasan serta pelaporan pelaksanaan Reforma Agraria.” ungkapnya.

‎Ilham menjelaskan sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 September 2018. Salah satu bunyi Pasal 18 ayat (4) dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Tim Reforma Agraria Nasional dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria, yang berada di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Ditengah Pandemi, Resimen Armed 2/1 Kostrad Terus Bergerak Bantu Masyarakat

Sementara itu, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Bambang Suryadi, mengatakan, pihaknya akan secepatnya untuk melakukan mediasi kepada Bupati Majalengka agar penyelesaian kasus-kasus tanah berkonflik dapat segera diatasi dengan membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria‎. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat